Takalar.Benuanews.com
Program swakelola yang semestinya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat kembali menuai sorotan. Pelaksanaan kegiatan Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Ujung Tangkia di Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, diduga tidak dijalankan secara mandiri oleh kelompok penerima manfaat, melainkan berada di bawah kendali pihak ketiga.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pengurus kelompok diduga hanya berperan sebatas pemenuhan administrasi. Sementara itu, proses pengadaan material, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan disinyalir dikendalikan oleh pihak di luar struktur kelompok.
Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar swakelola yang mewajibkan kelompok penerima manfaat menjadi pelaksana utama kegiatan. Praktik tersebut juga berpotensi mengaburkan tujuan program, yakni peningkatan kapasitas masyarakat, serta membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Sejumlah warga mendesak agar instansi teknis, aparat pengawas internal pemerintah, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Audit diminta mencakup aspek administrasi, aliran anggaran, hingga verifikasi fisik pekerjaan di lapangan, guna memastikan penggunaan dana negara sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok P3A Ujung Tangkia, pemerintah desa, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Program swakelola yang semestinya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat kembali menuai sorotan. Pelaksanaan kegiatan Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Ujung Tangkia di Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, diduga tidak dijalankan secara mandiri oleh kelompok penerima manfaat, melainkan berada di bawah kendali pihak ketiga.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pengurus kelompok diduga hanya berperan sebatas pemenuhan administrasi. Sementara itu, proses pengadaan material, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan disinyalir dikendalikan oleh pihak di luar struktur kelompok.
Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar swakelola yang mewajibkan kelompok penerima manfaat menjadi pelaksana utama kegiatan. Praktik tersebut juga berpotensi mengaburkan tujuan program, yakni peningkatan kapasitas masyarakat, serta membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Sejumlah warga mendesak agar instansi teknis, aparat pengawas internal pemerintah, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Audit diminta mencakup aspek administrasi, aliran anggaran, hingga verifikasi fisik pekerjaan di lapangan, guna memastikan penggunaan dana negara sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok P3A Ujung Tangkia, pemerintah desa, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.