Konflik Warga Dan PT BMU, Polres Aceh Selatan : Tidak Ada Kriminalisasi Dua Tokoh Masyarakat

IMG_20230826_171439.jpg

Aceh Selatan.(Benuanews.com)-Beredar Informasi penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan diduga melakukan kriminalisasi terhadap dua tokoh masyarakat Kuet Tengah Manggamat yang melakukan aksi demo PT.BMU, dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi.

Melalui siaran persnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Deno Wahyudi mengatakan  bahwa yang pertama kejadian ini bermula Pada hari kamis tanggal 17 agustus 2023 bertepatan dengan HUT RI ke 78 terdapat sekelompok masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Manggamat kabupaten Aceh selatan melakukan aksi damai berupa unjuk rasa di dekat PT. BMU unjuk rasa ini bertujuan untuk menuntut agar izin tambang PT. BMU segera di cabut secara permanen.

“Kemudian Pada hari jumat tanggal 18 agustus 2023 salah satu Direksi PT. BMU mendatangi gedung satreskrim polres aceh selatan untuk melaporkan dugan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh beberapa pengunjuk rasa, dan pada saat pelapor hendak membuat laporan Polisi kemudian petugas piket menyarankan agar saudara pelapor terlebih dahulu membuat laporan berupa pengaduan bukan laporan polisi.

Hal ini disampaikan oleh petugas dan terlaporpun menerima masukan dan saran dari petugas karna berkaitan dengan situasi yang mulai memanas dilapangan.

Berdasarkan surat Yanduan dari Direksi PT.BMU yakni ibu Latifah Anum maka terbitlah Surat Perintah Penyelidikan untuk dilakukan BA (Berita Acara) Klarifikasi pelapor, yang mana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

Dari hasil klarifikasi pelapor menerangkan bahwa ada beberapa orang yang mengeluarkan kata-kata ancaman pada saat aksi damai tersebut menggunakan pengeras suara dengan kata-kata ” Apabila dalam waktu satu minggu tidak di hentikan kegiatan maka akan kita BAKAR “.

Dari hasil penyelidikan dan BA Klarifikasi pelapor kemudian pada hari itu juga penyidik membuat surat Undangan Klarifikasi yang mana bukan berupa Surat Panggilan kami ulangi penyidik membuat surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi damai (unjuk rasa) tersebut yaitu Sdr. SU dan Sdr. JU dengan jadwal hari senin tgl 21 agustus 2023 guna Klarifikasi sebagai saksi bukan Terlapor.

“Lalu Pada hari senin tanggal 21 agustus 2023 sekitar pukul 10.30 wib sdr. SU dan Sdr. JU  memenuhi undangan Klarifikasi tersebut, Kegiatan klarifikasi ini dilakukan di ruang kasat reskrim oleh penyidik dan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil klarifikasi terlapor SU  mengakui ada mengeluarkan kata-kata ancaman akan Membakar seperti diatas pada saat melakukan aksi  yang mana tujuannya mengucapkan kata – kata demikian hanya untuk meredam massa yang sudah mulai memanas sehingga tidak terjadi hal – hak yang tidak diinginkan sekaligus supaya pemerintah lebih serius dalam menyikapi permasalahan tersebut.

“Jadi tidak benar Polres Aceh Selatan melakukan  kriminalisasi kepada Kedua orang tokoh Kecamatan kluet tengah  yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal,” tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan berita yang belum pasti kebenaranya, silakan konfirmasi kepada kami untuk cek kebenaranya.

(*)

scroll to top