Loteng,NTB.Benuanews.com.Tindakan PT.ITDC yang melakukan penggusuran 3 Rumah warga atau masyarakat Di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB adalah tindakan Melawan Hukum dan HAM. Negara kita Negara hukum jadi semuanya harus diselesaikan dengan adil. Kalo ITDC main gusur itu Melanggar HAM.
Lalu Ibnu Hajar Menegaskan Bahwa Kami Sasaka Nusantara NTB dan Atas Nama Masyarakat mengecam tindakan Arogansi Management ITDC The Mandalika Lombok yang berlindung atas Nama Pemerintah atau Sertifikat HPL ( Hak Pengelolaan Lahan ).
Menurut Kami Sertifikat HPL itu perlu dikaji Ulang dasar dan Alas Hak ITDC mendapatkan HPL, Kalo kita kembali ke awal Kawasan KEK Mandalika itu dulunya adalah Tanah Kawasan PT. Rajawali dan diambil alih oleh PT. BTDC , LTDC dan ITDC ( BUMN). Nah sekarang Kalo ada PT. Injurney atau ITDC Baru perlu diperjelas, Legalitas dan Dasar Pengelolaan Kawasan KEK Mandalika ini.
Segera Kami akan Melakukan Hearing ke Pemerintah Pusat atau Kementerian Terkait supaya Jelas dan Permasalahan Di Kawasan ini di Tuntaskan. Supaya tidak ada masyarakat Lokal yang dizolimi oleh Kepentingan PT. ITDC dan Oknum yang terlibat dalam penyelesaian sengketa Tanah atau Kawasan KEK Mandalika Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(Lalu Ibnu Hajar)