Tidak Terima Dihina Seorang Pemuda Lepaskan Anak Panah Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa

poster_2022-10-24-032723.jpg

Dompu, NTB,Benuanews.com.
-Pasca kejadian pemanahan yang terjadi di Dusun Potu Dua Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB, jajaran tim opsnal Polres Dompu berhasil menangkap AR (16) terduga pelaku pemanahan yang mengakibatkan korban inisial AN (16) meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Dompu.

Korban meninggal setelah mengalami luka cukup parah dengan kondisi anak panah yang masih tertancap di bagian dada.

“Atas kejadian tersebut Kapolsek Dompu, Ipda. Arif Syarifuddin, bersama anggota Unit Reskrim Polsek Dompu dan Bhabinkamtibmas Desa Dorebara melakukan pencarian terhadap pelaku dan mengamankan terduga pelaku saat sedang duduk dengan teman-teman di sekitar lokasi kejadian,”Demikian kata Kasubsi Humas dan Penmas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.

Dijelaskan Hujaifah, peristiwa tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis panah yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu, terjadi pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di Dusun Potu Dua Desa Dorebara.

Kejadian bermula pada hari Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 20.00 Wita, dimana korban AN sedang duduk bersama pelaku AR dan teman-temannya Ado, Doa, Wofin dan Fadli. Tiba-tiba korban menuduh pelaku sebagai seorang pencuri dan mengatakan bahwa pelaku tidak memiliki orang tua.

Tidak terima dengan perkataan tersebut, pelaku mengambil sebuah senjata tajam jenis panah yang sebelumnya di simpan di rumahnya kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melepaskan anak panah dari jarak 4 meter dengan posisi pelaku berdiri dihadapan korban.

Anak panah tersebut mengenai bagian atas dada korban yang kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu, namun setelah berada di Rumah Sakit Umum Daerah nyawa korban sudah tidak tertolong lagi. Kemudian keluarga dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Dompu dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”jelas Aby Hujaifah.
(Imran Reporter)

scroll to top