Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan(ALKOWAR)Desak Kapolri Usut Motif Pembakaran Rumah Wartawan Di Karo.

20240321_120430-scaled.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) mendesak Kapolri Khusus nya kapolres Tanah Karo agar mengusut tuntas insiden pembakaran rumah seorang Wartawan hingga mengakibatkan tewasnya sekeluarga di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024.

Insiden tersebut sangat tragis yang mengakibatkan empat orang tewas , yakni Sempurna Pasaribu (47) Wartawan (Tribrata), istrinya Elfrida boru Ginting (48), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situkur (3). Sempurna Pasaribu merupakan wartawan Tribrata TV,jelas Khairuddin Nst pada 2 juli 2024 lalu di Labusel.

“Kami minta Kapolri agar serius mengusut tuntas motif insiden kebakaran rumah milik Sempurna Pasaribu hingga menewaskan sekeluarga, termasuk Sempurna Pasaribu,”harap Khairuddin Nasution.

Kuat dugaan , rumah tersebut sengaja dibakar oleh seseorang dengan tujuan ingin mencelakai si pemilik rumah.usai memberitakan terkait perjudian di daerah tersebut.

Sebelumnya, sejumlah organisasi Wartawan
meminta Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/BB segera membentuk tim investigasi atas kematian wartawan Sempurna Pasaribu yang diduga akibat pemberitaan judi dan peredaran narkoba.

“Kami minta agar Kapolda Sumatera Utara serta Kapolri dan Pangdam I/BB segera membentuk tim investigasi atas kematian wartawan Sempurna Pasaribu diduga akibat pemberitaan judi dan peredaran narkoba,” ujar nya.

Insiden tersebut sangat kejam dan kenapa harus para kuli tinta Yang terus jadi korban kekerasan,dari sejumlah daerah di negeri ini berbagai kekerasan terus terjadi terhadap wartawan dan tidak sedikit berawal dari pemberitaan.

Untuk itu kami mengharapkan agar UU Pers yang tertuang dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.(K.Nasution)

scroll to top