Kemenag Keluarkan Edaran Pelaksanaan Qurban di Masa PPKM Darurat

Polish_20210706_193201743.jpg

Bojonegoro,- Mengingat masih dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Menteri Agama keluarkan surat edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.

Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro Abdul Hafids menjelaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan qurban mengikuti petunjuk pemerintah yaitu sesuai dengan SE yang sudah dikeluarkan oleh menteri agama, khususnya di wilayah PPKM Darurat.

Salah satunya, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) yang ada di Bojonegoro yaitu di jalan Kyai H. Mansyur Kec. Bojonegoro Kota, RPH Sumberrejo, RPH Baureno dan RPH Eka Putra Jaya di Trucuk.

“Namun jika kapasitas dan jumlah RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan, di antaranya menerapkan jaga jarak fisik,” ujarnya.

Selain itu, Kemenag berpesan kepada semua panitia penyembelih hewan qurban agar selalu mentaati protokol kesehatan dan menjaga kesehatan serta kebersihan saat melakukan penyembelihan.

Utamanya dalam proses pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima. Para petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

“Saat ini kita semua sedang berada di masa pendemi, jadi kita semua wajib dan harus menjaga kesehatan extra. Apapun kegiatannya jangan sampai lalai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat ini,” tandasnya.(Jion).

scroll to top