Kejari Suwarsono: Waktu Dekat Akan Ditetapkan Tersangka, Siapa?

IMG-20211117-WA0003.jpg

Payakumbuh ,-Benuanews.com  Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 yang terjadi di lingkungan Pemko Payakumbuh terus berjalan di kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Suwarsono,SH didampingi Kasi Pidsus, Satria Lerino,SH dan Kasi Intel, Robby Prasetya,SH kepada wartawan, Senin (15/11/2021) memastikan bahwa waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka. 

“ Waktu dekat penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh akan menetapkan tersangka,” ungkap Kejari Suwarsono.  

Namun sayangnya, Kejari Suwarsono belum bersedia menjelaskan siapa-siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 tersebut.  

Yang pasti, ulas Kejari Suwarno, penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah memanggil belasan orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 yang terjadi dilingkungan Pemko Payakumbuh tersebut.

Pemerhati Hukum di Luak Limo Puluah, Nedi Rinaldi, mengapresiasi kerja keras Kejari Payakumbuh dalam pengawalan penggunaan dana covid-19 di Kota Payakumbuh. Dia meminta Kejasaan Negeri harus bergerak cepat untuk memastikan siapa orang yang mencoba-coba bermain-main dengan dana covid-19. 

“Kita apresiasi apa yang dilakukan Kejasaan Negeri Payakumbuh. Ini membuktikan bahwa Kejari Payakumbuh mengawasi terhadap penggunaan dana Covid-19. Dan ini harus disingkap seterang-terangnya kepublik. Jika memang ada buka, kalau tidak juga harus dijelaskan,” tuturnya.  

Seperti diungkapkan sebelumnya, Tim Gabungan Kejari Payakumbuh, Senin (15/11/2021), melakukan penggeledahan   tiga instansi yakni kantor Dinas Kesehatan, Perumda Air Minum Tirta Sago Payakumbuh dan RSUD Adnan WD Payakumbuh.

Di kantor Dinas Kesehatan yang berada di kawasan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Selatan itu, Tim Gabungan Kejari Payakumbuh mengeledah ruang Kadis Kesehatan yang dijabat dr. Bakhrizal termasuk ruang Bendahara dan Gudang. 

Sedangkan di Perumda Air Minum Tirta Sago Payakumbuh, Tim penegak hukum korps Adhiyaksa tersebut mengeledah ruangan Dirut Umum dan berhasil membawa sejumlah dokumen. 

Sementara di RSUD Adnan WD Payakumbuh, Tim Kejari mengeledah ruangan Direktur RSUD Adnan WD Payakumbuh, dr. Yanti.

Usai melakukan pengeledahan di tiga tempat tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh kemudian mendatangi dua Bank yang ada di ‘kota gelamai’  itu. 

Kuat dugaan, kedatangan Tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh tersebut ke dua Bank itu, erat kaitannya dengan aliran dana dugaan korupsi dana Covid-19 yang tengah disidik tersebut. (Julian ) 

scroll to top