Dua Residivis Berhasil Diamankan Tim URC dan Opsnal Polsek Narmada dan Lingsar

IMG-20260822-WA0030.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Dua pria yang diketahui merupakan residivis kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Narmada dan Polsek Lingsar berhasil mengamankan keduanya di wilayah Kecamatan Narmada, Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kedua terduga masing-masing berinisial A alias Bucung (49) dan SI alias Kepol (27). Berdasarkan identitasnya, keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda PCX milik korban yang terjadi pada 19 Agustus 2026 malam di teras rumah korban di Dusun Tragtag, Desa Kumbung, Kecamatan Lingsar.

Saat itu korban memarkir sepeda motornya di teras rumah sebelum masuk untuk beristirahat. Namun sekitar pukul 06.00 Wita keesokan harinya, korban terkejut setelah mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim URC bersama Opsnal Polsek Lingsar dan Polsek Narmada langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti dan petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut,” jelas AKP I Made Dharma, saat ditemui wartawan media ini Sabtu (22/08/2026).

Hasil penyelidikan membawa polisi pada identitas kedua terduga. Setelah keberadaan mereka diketahui, tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Setelah mengetahui keberadaan para terduga, tim langsung melakukan penangkapan. Keduanya berhasil diamankan di wilayah Narmada,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 03.00 Wita dengan cara masuk ke halaman rumah korban dan merusak kontak sepeda motor menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, sepeda motor Honda PCX tersebut kemudian dijual kepada seseorang di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Mengetahui keberadaan kendaraan hasil curian tersebut, petugas langsung bergerak menuju Lombok Tengah. Upaya tersebut membuahkan hasil karena sepeda motor Honda PCX milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Selain motor korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua unit sepeda motor, surat-surat kendaraan, senjata tajam, serta sejumlah alat yang diduga digunakan para terduga saat melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim mengungkapkan, hasil interogasi awal juga menemukan fakta bahwa kedua terduga merupakan residivis. Keduanya bahkan mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Dari hasil interogasi singkat, keduanya merupakan residivis. Mereka juga mengaku sudah berkali-kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polresta Mataram,” tegas AKP I Made Dharma.

Saat ini kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(Dv)

scroll to top