MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan Mantan kepala desa Sumber Agung sebagai tersangka Atas kasus mafia Tanah.
“Mantan orang nomor satu di desa sumber agung tersandung Kasus tindak pidana korupsi”
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Kamin,S.H,.MH melalui Kepala seksi Intelijen Susilo,S.H,.MH”Menyampaikan Mantan Kades Sumber Agung bernama Suharto Ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan dengan nomor PRINT – 40/L.5.19 / Fd.1/10/ 2022 tanggal 17 Oktober 2022.
Penetapan dan penahanan dilaksanakan hari ini Kamis, 15 Desember 2022 sekira pukul 16.30 wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.”Kata Kasi Intel Susilo
Kasi Intel Menjelaskan perkara yang dilakukan oleh saudara Suharto,perkara tindak pidana korupsi Biaya Pengganti Tanah Garapan pada Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2014.
Dan Melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum dilakukan penahanan tersangka dites antigen covid-19 dan dinyatakan negatif dari paparan covid-19.
Tersangka Suharto dititipkan di Rutan Polres Muaro Jambi selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023.”ungkap Kasi Intel Susilo
(Ardi)