Kecewa AC dan A Melalui Tim Kuasa Hukum Pra Peradilankan Polisi

IMG-20211224-WA0033.jpg

Pasaman Barat | Benuanews.com – AC dan A Melalui Tim Kuasa Hukum Pra Peradilan kan Polisi untuk membuktikan sah atau tidaknya suatu proses penangkapan dan penahanan atas diri seseorang atau penahanan seseorang tersebut bertentangan dengan Pasal 21 KUHP. tentu hal itu melalui Pra peradilan sesuai wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus.

” Sebagai tersangka maka seseorang berhak mengajukan Pra peradilan,” demikian antara lain
disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum AC dan A, Poniman Agusta pada Insan Pers Jumat, (24/12/2021) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat seusai mendaftarkan pra peradilan di PN Pasbar.

Ketua Tim kuasa hukum tersangka berinisial AC (50) dan A (25), menilai ada terdapat kejanggalan dalam proses penahanan kliennya oleh jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Berdasarkan hal tersebutlah maka ke-dua tersangka AC dan A melalui tim penasehat hukum melayangkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum AC dan A, Poniman Agusta mengatakan, munculnya laporan dugaan pidana pengancaman terhadap kliennya, adalah rentetan dari perjuangan lahan oleh masyarakat cucu kemanakan suku Caniago Kampung Garuntang dengan Kelompok Tani Bali Group.

Poniman menilai, penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap ke-dua kliennya tidak tepat dan janggal. “Tim kuasa hukum menilai, proses ini prematur, karena diduga terdapat sejumlah pelanggaran dan tidak lengkapnya alat bukti,” terang Poniman.

Menurut Poniman dan rekan, pihaknya menilai penetapan tersangka AC dan A, berawal dari pemeriksaan sebagai tersangka, dan kemudian dikenakan wajib lapor beberapa kali, lalu kemudian ditahan.
“proses ini terdapat beberapa kejanggalan, sebagai fakta hukum dan sekaligus alasan kami mempraperadilankan polisi. Bertitik tolak dari klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Poniman.

Pendaftaran pra peradilan tim kuasa hukum AC dan A, diterima Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan no 7/pid.pra/2021/psb.

Saat pendaftaran tersebut, sejumlah masyarakat dan keluarga juga terlihat hadir dan mereka menaruh harapan penegakan keadilan seadil-adilnya terhadap kedua anggota keluarga mereka.

Poniman Agusta menjelaskan, tim mencatat terdapat beberapa poin kejanggalan dalam penahanan kedua kliennya itu.
Di antaranya, kedua klien tidak pernah diperiksa lebih dahulu, namun sudah di panggil sebagai tersangka.

“Kami heran, kenapa kedua kliennya ditahan dengan dugaan pengancaman, namun barang bukti dan prosesnya masih diragukan,” terang Poniman.

Di sisi lain, Kapolres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto, melalui Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal saat dikonfirmasi terkait hal tersebut di Aula Polres Pasbar Jumat, (24/12/2021) mengaku, proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut sudah sesuai aturan.

Diterangkan oleh Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal mengatakan, proses hukum dan penahanan terhadap kedua tersangka sudah sesuai aturan dan undang-undang.

Ditambahkannya, hal tersebut berdasarkan laporan polisi , LP/B/252/XI/2021/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 05 November, yang dilaporkan oleh IYB alias Siin bersama kawan-kawan, tentang dugaan pengancaman. Pasca mendapatkan, laporan polisi, tim penyidik sudah mendatangi TKP.

“Gugatan pra peradilan merupakan hak dari tersangka. Penyidik sudah melakukan tugas sesuai undang-undang berlaku. Kalau dianggap tersangka cacat proses kami siap hadapi,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Pasaman Barat.

Ditambahkan Fetrizal lagi, pasca memproses laporan ke-dua tersangka dilakukan penahanan pada, 9 Desember 2021.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur dan
alat bukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, demikian juga tiga alat bukti sudah kita miliki, mari sama-sama kita pantau dan ikuti prosesnya nanti di pengadilan,” tegasnya mengakhiri.
(Saipen Kasri)

scroll to top