JAMBI.(Benuanews.com)-Persoalan perlindungan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi memasuki babak baru. Kawasan bersejarah seluas sekitar 3.981 hektare itu kini tidak hanya menjadi sorotan publik di tingkat daerah dan nasional, tetapi juga telah dilaporkan kepada UNESCO di Paris, Prancis.
Langkah tersebut ditempuh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melalui surat resmi yang dilayangkan pada 1 Desember 2025.
Laporan itu menyoroti dugaan persoalan zonasi serta keberadaan aktivitas industri, khususnya stockpile batu bara, di dalam maupun sekitar kawasan penyangga KCBN Muaro Jambi.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan, keputusan membawa persoalan tersebut ke UNESCO diambil setelah berbagai dorongan kepada pemerintah di tingkat daerah maupun pusat dinilai belum memberikan perubahan yang signifikan.
“Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming,” ujar Kurniadi.
Menurut dia, surat kepada UNESCO merupakan upaya untuk memperluas perhatian terhadap persoalan perlindungan kawasan yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
“Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional,” katanya.
Kurniadi juga menyebut langkah tersebut kemudian diikuti meningkatnya perhatian pemerintah terhadap penataan kawasan Muaro Jambi, termasuk persoalan stockpile batu bara.
“Dengan adanya surat LPKNI ke UNESCO, maka kelabakan lah Indonesia, khususnya Kementerian Kebudayaan karena itu wilayah mereka. Bahkan Gubernur Jambi pun kini bersedia untuk memindahkan stockpile yang ada,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klaim pihak LPKNI. Adapun proses penataan dan kebijakan terkait keberadaan stockpile tetap berada pada kewenangan pemerintah dan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan terhadap KCBN Muaro Jambi juga disebut telah sampai ke tingkat pusat. Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turut memberikan perhatian terhadap perlindungan kawasan dan mendorong pengawalan terhadap kelestarian situs bersejarah tersebut.
Kementerian Kebudayaan di bawah Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga disebut bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendorong penataan kawasan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan aktivitas stockpile batu bara di sekitar kawasan cagar budaya.
Bukan Sekadar Soal Stockpile
Persoalan KCBN Muaro Jambi sejatinya tidak berhenti pada keberadaan stockpile.
Kawasan tersebut berada di persimpangan antara kepentingan pelestarian warisan budaya, tata ruang, aktivitas ekonomi, pengelolaan aset negara, serta kepastian hukum terhadap berbagai izin yang pernah diterbitkan.
Karena itu, setiap aktivitas yang berada di dalam maupun sekitar kawasan perlu dipastikan memiliki dasar hukum dan kesesuaian dengan ketentuan perlindungan cagar budaya serta tata ruang yang berlaku.
Keseriusan pemerintah pusat juga terlihat dari keterlibatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Jambi.
Inventarisasi dan penelusuran terhadap aset negara yang berkaitan dengan kawasan Candi Muaro Jambi juga menjadi perhatian DPR RI.
Langkah tersebut penting untuk memastikan kejelasan status, penguasaan, pengelolaan, serta perlindungan aset negara yang berada di kawasan dengan nilai sejarah tinggi tersebut.
Di sisi lain, izin-izin daerah yang pernah diterbitkan di sekitar kawasan juga menjadi bagian yang perlu ditelaah. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh aktivitas memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan kawasan cagar budaya.
Warisan yang Tak Bisa Diganti
Muaro Jambi bukan sekadar kompleks percandian yang berdiri di tengah hamparan lahan.
Kawasan tersebut merupakan salah satu jejak penting peradaban masa lalu di Asia Tenggara. Nilainya tidak hanya berada pada bangunan candi, tetapi juga pada lanskap, tinggalan arkeologis, serta konteks sejarah yang membentuk kawasan tersebut.
Di titik inilah persoalan menjadi penting.
Industri bisa dipindahkan. Stockpile bisa direlokasi. Jalur logistik dapat ditata ulang. Namun, apabila tinggalan sejarah mengalami kerusakan permanen, nilainya tidak mudah dikembalikan.
Karena itu, pemerintah kini menghadapi pekerjaan besar: memastikan perlindungan KCBN Muaro Jambi tidak berhenti pada rapat, inventarisasi maupun wacana relokasi.
Publik membutuhkan kepastian.
Jika memang terdapat aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan kawasan, harus ada langkah penertiban yang jelas. Jika terdapat persoalan tata ruang atau status aset, harus dibuka secara transparan. Dan jika diperlukan relokasi aktivitas industri, prosesnya harus dilakukan berdasarkan kajian, aturan hukum, serta kepentingan perlindungan warisan budaya.
Sorotan UNESCO yang disebut telah ditembus melalui surat LPKNI menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa perlindungan warisan sejarah bukan sekadar slogan.
Muaro Jambi kini berada di titik penting.
Pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang boleh beraktivitas di sekitar kawasan cagar budaya. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah seberapa serius negara menjaga warisan sejarah ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan pembangunan.
Sebab, pembangunan bisa dirancang ulang. Aktivitas industri bisa dipindahkan. Tetapi sejarah yang sudah rusak tidak selalu bisa dikembalikan.