Kata Siapa Kota Padang Nggak Ada Maksiat,???

IMG-20220203-WA0004.jpg

Padang, Benuanews.com,- Beberapa hari ini warga Kota Padang disuguhi dengan berita tentang pasangan selingkuh yang tertangkap bermaksiat ria di kamar hotel. Yang mirisnya lagi, dari berita terakhir 10 orang anak dibawah umur diamankan di sebuah hotel di kawasan Simpang Kinol.

Memalukan, ranah Minang yang katanya adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, ternyata hanya sekedar tulisan belaka. Tapi secara kenyataan, sangat jauh panggang dari api.

Hari Rabu 2 Februari 2022 sekitar jam 21.30 WIB, lagi-lagi Satpol PP kota Padang mengamankan 15 Perempuan dan 14 Pria. Mereka Terjaring Razia Kosan Mesum yang dilaksanakan Satpol PP Kota Padang.

Satpol PP menggelar razia kos-kosan yang dianggap meresahkan karena diduga berisi pasangan tak resmi. Petugas menangkap 29 orang yang terdiri atas 15 perempuan dan 14 laki-laki.
“Kita amankan 29 orang. Kita dapati tinggal ditempat kos-kosan itu pasangan yang tidak memiliki surat nikah,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Razia kos-kosan dilakukan kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kawasan Padang Timur pada Selasa (1/2).
“Ini bagian dari pengawasan demi menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, karena kita dapat banyak laporan dari warga sekitar yang mengaku resah dengan aktivitas para penyewa kos,” jelas Mursalim.

“Mereka yang bukan berstatus suami-istri ini, kita amankan terlebih dahulu. Tentu hal tersebut tidak lazim jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan,” katanya.

Petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP. Pemilik kos akan dimintai keterangan. Pemilik kos dianggap melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu. jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 Tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah,” kata Kasat Mursalim.

Mursalim mengimbau seluruh pemilik tempat kos agar tidak memberikan kebebasan berlebihan kepada penyewa. Secara bertahap, Satpol PP akan merazia semua tempat kos.

(Marlim)

scroll to top