Sidang Perdana Pemilik Ganja Ratusan Kg Di Gelar Di PN Tanjung Pati 

IMG-20210401-WA0037.jpg

Limapuluh Kota — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati yang diketuai Isnandar Nasution. SH. MH memimpin sidang perdana Kasus Narkoba jenis ganja kering yang menyeret dua orang tersangka di Nagari Taeh Bukik ke Pengadilan.

Sidang tersebut juga didampingi dua Hakim Anggota, Erick Andhika. SH dan Ivan Hamonangan. SH dan JPU Ricard Kristian. SH serta Irwandi. SH yang merupakan Penasehat Hukum terdakwa berdasarkan Penetapan Majelis Hakim.

Sidang Perdana dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Itu digelar di Ruang Sidang Utama (Garuda) PN Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa sore 30 Maret 2021. Sidang tindak pidsna itu digelar secara Online.

Selain Hakim Ketua, yang ikut hadir dalam ruang sidang adalah Penasehat Hukum kedua terdakwa. Sementara Terdakwa RS (24) dan YFA (32) hadir secara Online/virtual menggunakan layar besar yang disediakan di ruang sidang.

Dalam Surat Dakwaan dalam perkara Nomor PDM-02/PYKBH.2/Ruh.2/01/2021kedua terdakwa yang hingga kini masih ditahan di Rutan Polres Limapuluh Kota oleh Hakim PN Tanjung Pati didakwa Primair dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidair diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) dan terdakwa RS diancam pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidair diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1).

” Iya, kedua terdakwa YFA yang beralamat di Nagari Mungka dan RS Nagari Taeh Bukik menjalani Sidang Perdana kemarin (Selasa.red) dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.” Sebut Isnandar yang juga Hakim Juri Bicara PN Tanjung Pati, Kamis 32 Maret 2021.

Ia juga menambahkan, Sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa akan dilanjutkan 8 April 2021 me datang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap keduanya pertama kali ditangkap di Jorong Japang Manganti Kecamatan Mungka pada Rabu pukul 02.00 Wib disebuah rumah. Keduanya, RS (24) Taeh Bukik serta YFA (32) Warga Sungai Antuan Kecamatan Mungka.

Dari penangkapan yang dipimpin langsung Iptu. Hendri Has didampingi Kanit 1, Bripka. Marshanda Helvi dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 3 paket di tambah ganja kering 1 paket yang disimpan dalam tas pinggang.

Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan pengembangan Kerumah tersangka RS. Karena Taeh Bukik merupakan wilayah Hukum Polres Payakumbuh, Iptu. Hendri Has melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu. Desneri, hingga ia menurunkan Tim Gagak Hitam untuk sama-sama melakukan penggeledahan.

“Dari pengembangan yang kita lakukan, ditemukan tiga karung setengah Narkoba jenis ganja kering dengan jumlah sekitar 135 Kilogram paket besar yang ditemukan dipekarangan/kebun rumah.” Sebut Hendri Has diamini Iptu. Desneri.

Selain tersangka dan barang bukti Narkoba 3 paket sabu-sabu dan ganja kering, juga diamankan 2 unit Handphone, timbangan digital serta uang hasil penjualan. (Yuni)

scroll to top