BATANG HARI.(Benuanews.com)– Pascapengungkapan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari, keberadaan kios pengecer pupuk subsidi bernama Paseban Tani di Kecamatan Mersam menjadi sorotan masyarakat. Hingga kini, keberadaan kios tersebut disebut tidak diketahui secara jelas oleh publik, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Paseban Tani diketahui dimiliki oleh seorang perempuan berinisial NS, yang disebut merupakan istri salah satu diduga pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari. NS juga diketahui berstatus sebagai PPPK Guru Sekolah Dasar.
Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan fisik kios tersebut. Menurut mereka, apabila Paseban Tani benar merupakan kios pengecer pupuk subsidi, semestinya memiliki lokasi usaha yang dapat diketahui masyarakat serta menjalankan aktivitas perdagangan sebagaimana toko sarana pertanian pada umumnya.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama ini tidak pernah mengetahui adanya kios dengan nama tersebut.
“Dulu bongkar muat pupuk dilakukan di bawah rumah panggung ini. Bekas garasi mobil dijadikan tempat penyimpanan pupuk. Kegiatan bongkar muat kadang dilakukan pada malam hari. Gudangnya juga tidak memiliki papan nama atau identitas usaha Paseban Tani, sehingga masyarakat baru mengetahui adanya kios tersebut belakangan ini,” ujarnya.
Warga yang sama juga menduga usaha tersebut dikendalikan oleh suami NS. Ia mengklaim pupuk subsidi diperoleh dari sejumlah pengecer di Kecamatan Maro Sebo Ilir untuk kemudian diperjualbelikan kembali secara bebas. Namun, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi dan belum ada putusan hukum yang membuktikannya.
Sementara itu, suami NS yang merupakan salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait kepemilikan maupun operasional kios tersebut.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Batang Hari sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk subsidi periode 2022–2023. Modus yang diungkap dalam perkara tersebut antara lain diduga menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif serta menjual pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Masyarakat berharap proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
(Red)