SIAK, Benua news com – 9 Juli 2026 – Seorang pekerja perkebunan yang telah mengabdi selama 16 tahun di PT SIR Sei Mandau meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Siak bertindak tegas menyikapi perselisihan hubungan industrial yang dialaminya.
Hasan mengaku selama belasan tahun bekerja ia menjalankan tugas mulai dari penanaman bibit, perawatan hingga masa tumbang tanaman sawit tanpa pernah melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan. Perselisihan muncul setelah ia menolak mutasi yang menurutnya dilakukan ke perusahaan berbeda, bukan lagi dalam ruang lingkup penempatan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurut Hasan, penolakan tersebut justru berujung pada pemberian surat peringatan secara bertahap hingga berakhir pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia juga menyatakan perusahaan menganggap dirinya mengundurkan diri, padahal ia menegaskan tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dan tetap ingin bekerja sesuai perjanjian kerja yang berlaku.
Selain persoalan PHK, Hasan juga mengaku sejumlah hak normatifnya belum dipenuhi, di antaranya bonus tahunan yang belum dibayarkan serta penghentian fasilitas beras sebanyak 38 kilogram per bulan yang selama ini diterimanya sebagai pekerja.
“Saya tidak meminta sesuatu yang bukan hak saya. Saya hanya ingin diperlakukan sesuai aturan. Kalau memang di-PHK, bayarkan seluruh hak saya sesuai ketentuan. Kalau masih bisa bekerja, kembalikan saya ke pekerjaan sesuai PKB. Saya berharap Disnaker Siak benar-benar melindungi pekerja kecil dan menegakkan keadilan,” ujar Hasan.
Saat ini kedua belah pihak telah sepakat menempuh perundingan bipartit di lingkungan perusahaan. Hasan berharap Disnaker Kabupaten Siak mengawasi jalannya perundingan tersebut agar berlangsung secara objektif dan tidak sekadar memenuhi prosedur administratif. Apabila bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, ia meminta Disnaker segera memfasilitasi proses mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Saat konfirmasi kepada staf pihak perusahaan menyampaikan lanjutkan mediasi tegasnya, sementara pekerja minta kepada pemerintah melalui dinas tenaga kerja kabupaten Siak segera layangkan surat panggilan untuk mediasi dan pihak dinas tenaga kerja kabupaten Siak membantu nya mendapatkan haknya sebagai pekerja.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum bagi pekerja yang telah mengabdi selama 16 tahun. Publik kini menunggu langkah Disnaker Kabupaten Siak dalam memastikan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak PT SIR Sei Mandau maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim.