JAMBI.(Benuanews.com)– Kasus kematian Brigadir EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memasuki babak baru. Lima personel Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Keputusan itu merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi hingga Jumat (7/8/2026).
Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Aiptu MA, Aida EF, Bripka DHR, Brigadir UCS, dan Bripka EWD.
Hasil sidang tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers pada Jumat (7/8/2026) malam.
Erlan mengatakan, sidang kode etik terhadap lima terduga pelanggar telah dilaksanakan pada Kamis hingga Jumat.
“Pada hari Kamis kemarin sampai dengan hari Jumat hari ini, Polda Jambi telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap lima terduga pelaku,” kata Erlan dalam keterangannya.
Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan kelima personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Mereka dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik menjatuhkan dua bentuk sanksi.
Pertama, kelima personel dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Kedua, mereka dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ketua Komisi beserta seluruh perangkat sidang sudah memutuskan terhadap para pelanggar. Semua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” tegas Erlan.
Keputusan tersebut menjadi salah satu perkembangan paling signifikan dalam penanganan kasus kematian Brigadir EWS yang sejak awal menjadi perhatian serius Polda Jambi.
Meski sidang kode etik telah menghasilkan keputusan PTDH, proses hukum pidana terhadap perkara tersebut belum berhenti.
Polda Jambi memastikan proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi tetap berjalan secara paralel.
Erlan menegaskan, penanganan perkara pidana akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia.
“Tentunya kami dari Polda Jambi akan terus melakukan proses penyidikan. Dalam hal ini yang bersangkutan masih dilakukan proses penyidikan lanjutan secara paralel oleh Ditreskrimum Polda Jambi,” ujarnya.
Dengan demikian, putusan etik berupa PTDH terhadap lima anggota Polri tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih memiliki kewajiban untuk mengungkap konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana sesuai hasil penyidikan.
Enam Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Jambi telah meningkatkan perkara kematian Brigadir EWS dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu lainnya merupakan warga sipil berinisial B.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Sebelum penetapan tersangka, Polda Jambi juga telah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas delapan warga sipil dan lima personel Polres Tanjung Jabung Timur.
Kasus tersebut menjadi perhatian khusus Kapolda Jambi dan penanganannya kemudian ditarik ke Ditreskrimum Polda Jambi.
Brigadir EWS Meninggal di Rumah Kos
Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Sabtu (18/7/2026).
Sebelum ditemukan meninggal, korban diketahui sempat berada bersama sejumlah rekannya. Dalam perkembangan penyelidikan, perkara tersebut kemudian mengarah pada dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazah Brigadir EWS sebelumnya telah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi. Polda Jambi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap penyebab kematian dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Erlan menegaskan, keputusan PTDH terhadap lima personel tersebut menjadi pengingat bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana.
“Ini menjadi pengingat kami dalam rangka menindak tegas para personel Polri, khususnya Polda Jambi yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin, kode etik maupun pidana,” tegasnya.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Masyarakat dapat menggunakan layanan Call Center 110 maupun kanal pengaduan Propam Polri yang telah disediakan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada hal-hal yang mau disampaikan berkaitan dengan kejadian apapun di lapangan, gunakan layanan 110. Kami akan merespons apabila ada pelanggaran anggota di lapangan,” kata Erlan.