SIAK — Benua News, 20 April 2026 — Fungsi kontrol sosial kembali menyoroti lambannya penanganan laporan pengaduan pekerja di tingkat daerah. Seorang pekerja yang sebelumnya melaporkan dugaan PHK saat sakit ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Riau hingga kini belum mendapatkan kepastian kapan laporannya akan diproses.
Kondisi korban semakin memprihatinkan. Selain tidak lagi bekerja, ia juga belum menerima hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menjadi penopang hidupnya selama masa pemulihan. Situasi ini membuat korban kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, bahkan untuk makan sehari-hari.
“Kami mempertanyakan keseriusan Wasnaker Riau. Laporan sudah disampaikan, tapi sampai hari ini belum ada kepastian kapan diproses. Sementara korban semakin terpuruk,” ujar sumber dalam fungsi kontrol sosial.
Desakan pun mengarah kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau agar segera turun tangan langsung. Pemerintah dinilai tidak boleh lamban dalam menangani kasus yang menyangkut keselamatan dan kelangsungan hidup pekerja.
Selain itu, hak JKK yang belum diterima korban juga menjadi sorotan keras. Diduga ada hambatan serius dalam proses pencairan, yang berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi korban. Padahal, jaminan tersebut seharusnya menjadi perlindungan utama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Jika laporan pekerja tidak segera ditindaklanjuti, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengawas bisa semakin menurun.
Kontrol sosial menegaskan bahwa negara harus hadir. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pekerja yang sedang sakit dan tidak berdaya. Tindakan cepat dan tegas dari Disnaker Provinsi Riau sangat dibutuhkan untuk memastikan hak korban dipenuhi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Wasnaker Riau terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi
