Mataram NTB benuanews.com – Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah homestay wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Rekonstruksi digelar pada Senin (20/04/2026) di lokasi kejadian.
Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, dan dihadiri oleh 9 tersangka, kuasa hukum masing-masing, penyidik, serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
35 Adegan Diperagakan
Dalam proses reka ulang, seluruh tersangka memperagakan langsung peran masing-masing dalam 35 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Sementara itu, peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari awal hingga akhir, semua adegan diperagakan langsung oleh para tersangka,” ungkap Iptu Lalu Arfi.
Ia menambahkan, proses rekonstruksi berjalan dengan lancar dan kondusif, tanpa kendala berarti di lapangan.
Perkara Segera Masuk Tahap Berikutnya
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. melalui Kanit Jatanras menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, berkas perkara akan segera rampung dan masuk ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Tahap yang dimaksud adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak kejaksaan, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses penyidikan, karena memberikan gambaran utuh mengenai kejadian, sekaligus menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.
Kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Suranadi ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena berujung pada meninggalnya korban. Dengan dilaksanakannya reka ulang, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel hingga ke tahap persidangan. (Dv)