Kacabjari Lukber Liantama SH., MH. Berikan Penyuluhan Hukum Di Desa Simpang Jelutih kec. Batin XXIV

IMG-20240515-WA0018.jpg

BATANGHARI.(Benuanews.com)-Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari (Cabjari) di Muara Tembesi memberikan pemahaman hukum di desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV guna untuk pembangunan pemberdayaan masyarakat, Selasa (14/05/2024).

Tim penyuluhan hukum Cabjari Batanghari yang langsung dipimpin Kepala Cabjari M. Lukber Liantama, SH.,MH., dan didampingi Camat Batin XXIV dan Kepala desa Simpang Jelutih.

”Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di desa Simpang Jelutih. Kegiatan ini kita lakukan guna untuk pembinaan terhadap masyarakat taat hukum,” Ujar Lukber Kacabjari Muara Tembesi.

Kacabjari mengaku, kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan sebagai bentuk preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana disuatu desa.

Tidak hanya itu, penyuluhan hukum ini sebagai langkah awal terwujudnya pembangunan desa yang lebih baik.

”Kita berharap kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat disini serta mampu menjadikan pengelolaan dana desa yang lebih transparan,” harapnya.

Dari kegiatan ini, lanjut Kacabjari, pihaknya berharap masyarakat dapat mengetahui serta mematuhi hukum yang berlaku. 

“Sehingga, kedepan pelanggaran-pelanggaran hukum tidak terjadi lagi, khususnya masalah yang terkait dengan korupsi,” Tutupnya.

(zami)

scroll to top