Takalar.Benuanews.com
Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar dengan nilai fantastis mencapai Rp14.060.566.382 kini menjadi sorotan tajam publik. Hingga memasuki tahun kedua sejak dilaporkan, kasus yang menjadi perhatian lembaga kontrol sosial ini dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum di Kabupaten Takalar. Pasalnya, proses audit dan penyidikan yang seharusnya sudah mencapai titik terang justru terkesan mengalami kebuntuan birokrasi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar, Rusli, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (28/4), terkesan enggan memberikan pernyataan transparan mengenai perkembangan audit atau pemeriksaan internal yang dilakukan instansinya. Alih-alih memberikan rincian progres, Rusli justru melempar bola panas dengan mengarahkan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan.
Sikap tertutup dari pucuk pimpinan lembaga pengawas internal pemerintah ini dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan justru memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Ketua DPD Lembaga Pemerhati Masalah HAM, Narkotika, Tindakan Kriminal, dan KKN (PEMANTIK), Rahman Suwandi Daeng Guling. Menurutnya, laporan yang telah dilayangkan sejak Januari 2024 tersebut seharusnya sudah membuahkan hasil konkret, mengingat besarnya kerugian negara yang diduga terjadi.
”Kami sangat kecewa. Laporan sudah bergulir selama dua tahun, namun hingga saat ini belum ada jawaban valid. Kami mempertanyakan profesionalisme penegak hukum dan lembaga pemeriksa di Takalar. Rakyat butuh kepastian, bukan sekadar janji atau prosedur yang berbelit-belit,” tegas Rahman Suwandi Daeng Guling dalam keterangannya.
Rahman menambahkan, fenomena saling lempar tanggung jawab antara Inspektorat dan Kejaksaan hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat. Pihaknya mendesak agar instansi terkait segera memaparkan sejauh mana progres penanganan dana BUMDes tersebut kepada publik secara transparan.
Dana sebesar Rp14 miliar tersebut seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi di desa-desa di Takalar. Mandeknya kasus ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan ekonomi masyarakat desa yang terhambat akibat dugaan penyelewengan dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Takalar untuk menuntaskan kasus yang menjadi perhatian luas di Sulawesi Selatan ini.
