INOVASI DAERAH DENGAN KOMITE PEMELIHARAAN INSFRA STRUKTUR (KPI)

IMG-20220615-WA0017.jpg


(Menuju Sumbar bebas Jalan Berlobang)

Oleh : Safrudin*
*Ketua FPKS DPRD Agam

A.Prolog

Sebuah hadis rasul yang cukup populer
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ : سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: اَلْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْـمَسَاجِدِ ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ ، فَقَالَ : إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tujuh golongan yang dinaungi Allâh dalam naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (1) Imam yang adil, (2) seorang pemuda yang tumbuh dewasa dalam beribadah kepada Allâh, (3) seorang yang hatinya bergantung ke masjid, (4) dua orang yang saling mencintai di jalan Allâh, keduanya berkumpul karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allâh.’ Dan (6) seseorang yang bershadaqah dengan satu shadaqah lalu ia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfaqkan tangan kanannya, serta (7) seseorang yang berdzikir kepada Allâh dalam keadaan sepi lalu ia meneteskan air matanya.”

Ketika merenungi beratnya tugas pemimipin niscaya banyak orang akan berbondong-bondong menolak menjadi pemimpin, tak perlu kampanye bahkan mengeluarkan dana miliyaran rupiah namun sebaliknya juga betapa mulyanya dan strategisnya posisi pemimpin maka sangat besar pahala disisi Allah SWT sehingga pemimpin yang adil dan amanah adalah salah satu dari tujuh golongan yang mendapat pertolongan Allah di padang masyar ditengah tiada pertolongan selain dari Allah SWT

Ketika menjabat sebagai khalifah, Umar bin Khattab RA suatu kali pernah bertutur, “Seandainya seekor keledai terperosok ke sungai di kota Baghdad, nicaya Umar akan dimintai pertanggungjawabannya dan ditanya, ‘Mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya?’.”, bagaiaman di negara kita?, regulasi yang menekankan tugas pemimpin daerah dan hak masyarakat atas baiknya jalan dapat dilihat pada UU No 22 tentang Lalul Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), bagaimana bunyinya? yaitu pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggra jalan karena melalaikan perbaikan jalan bisa saja Dinas terkait bahkan kepala daerah

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta. ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

B.Pentingnya Komisi Pemeliharaan Insfrastruktur di Daerah

Tulisan ini dimaksudkan bisa menjadi pematik kajian dan diskusi guna pembahasan bagi segenap “Stakeholders”, para pemangku kepentingan di Sumbar terutama para pemimpin kami di daerah baik Eksekutif maupun Legislatif barangkali bisa membawa sebuah inovasi pembangunan dan langkah quantum untuk solusi keterbatasan fiskal/keuangan daerah dan meningkatkan partisipasi pembangunan masyarakat, spirit pemikiran ini kiranya bisa ditangkap sebagai kecintaan kita bersama untuk Suksesnya kepemimpinan Sumbar yang lebih maju, inovatif dan berkelanjutan

Banyak sudah komite atau komisi dibuat di negara ini hingga sampai ke daerah, dari berbagai bidang dan tentu menyerap SDM dan anggaran namun komisi/komite pemeliharaan insfrastruktur nyaris belum terdengar selama ini, padahal dengan keterbatasan anggaran pemerintah/Pemda adanya lembaga seperti ini bisa menjadi “entri point” melibatkan masyarakat untuk meningkatkan keswadayaan yang telah tumbuh sehingga pemeliharaan insfrastruktur terutama yang bisa ditangani bersama masyarakat, bisa cepat teratasi dan tidak terlambat

Terlepas ada tidaknya regulasi, kebutuhan untuk pemeliharaan insfrastruktur adalah kebutuhan kedua belah pihak yakni pemerintah(daerah) dan masyarakat, disatu sisi pemerintah terutama pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran, sarana dan SDM aparatur, disisi lain masyarakat mestilah dibangun rasa “sense of belonging”/rasa memiliki dan tanggung jawab untuk memelihara insfrastruktur, maka eksistensi lembaga dimaksud sangatlah urgen untuk kekinian dan kedisinian

Sebagaimana terbentuknya komite/komisi yang lain seperti komisi air, komisi irigasi, komisi sampah dan sebagainya, komisi/komite pemeliharaan insfrastruktur (KPI)bisa kita bentuk dari tingkat kabupaten, kecamatan, nagari dan jorong yang pembentukannya dilakukan berdasarkan kearifan lokal (local wisdom) secara musyawarah dengan melibatkan berbagai unsur baik pemda, tokoh masyarakat, akademisi, pengusaha, perantau, mahasiswa, pelajar dan lainya.

KPI dibentuk bisa saja dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat tugas pokok dan fungsi serta rincian cara kerja dan pedoman keterlibatan masyarakat, pengusaha dan perantau baik soal langkah pengawasan insfrastruktur, pengawasan dan juga anggaran serta standar opeeasional prosedur (SOP) ketika suatu insfrastruktur dijorong, nagari dan kabupaten terlihat mulai harus dipelihara.

Sangat naif dan lemahnya pemerintahan ini dengan fenomena rumput dibahu jalan hampir satu tahun tidak dirambah, jalan yang sedikit berlobang hanya menjadi tontonan bersama oleh semua orang yang lewat sampai rusak parah, semua merasa hanya tugas pemerintah dan tidak ada tanggung jawab masyarakat baik anak sekolah, mahasiswa, masyarakat dan semua pengguna jalan tidak merasa bertanggung jawab, jika hal ini tidak segra kita robah alangkah malunya kita pada generasi mendatang tidak ada inovasi dan kakunya penyelenggaran pemerintahan, tidakkah bisa dilahirkan MOU pemeliharaan jalan lintas jenjang pemda baik propinsi maupun Kabupaten dan kota dengan rentang kendali (spay of control) pemerintah propinsi yang sangat jauh dan insfraatrukut propinsi berada di Kab/kota dan selanjutnya jalan kab/kota berada di nagari/kelurahan

Jadi, jika kita bentuk KPI maka akan banyak yang memikirkan soal pemeliharaan insfrastruktur terutama jalan tidak hanya Dinas PU ataun dinas lainya, banyak pihak yang akan mengingatkan bahwa jalan sudah mulai berlobang segra kita tambal, banyak pihak bisa kita libatkan untuk pendanaan pemeliharaan insfrastruktur begitu juga para perantau, pengusaha lokal, CSR perusahaan dan lain-lain

Dengan adanya KPI baik ditingkat Sumbar, kab/kota hingga jorong/RW diharapakan adanya pertemuan rutin/berkala membicarakan kondisi insfrastruktur yang telah dibangun Pemda dengan anggaran yang tidak sedikit, sehingga ada upaya preventif dalam mencegah jangan sampai kerusakan kecil menjadi tambah besar bahkan rusak parah, bak gigi berlobang yang lambat ditambal akhirnya harus dicabut begitu juga jalan ataupun insfrastruktur lainya akan tambah parah dan akan memakan biaya lebih besar karna dipelihara tidak pada masanya

C.Epilog

Keinginan besar untuk jalan di Ranah Minang bebas berlobang sebagaimana kab/kota memang adalah impian kita semua namun dengan keterbatasan anggaran sembari kita meningkan jalan tanah menjadi aspal ataupun beton, jalan yang sudah ditingkatkan baik aspal maupun rebab beton dapat sedini munkin kita pelihara agar umur insfrasruktur dan kebermanfaatanya untuk masyarakat lebih lama dan berkelanjutan.

Andai secara regulasi dari Pemerintah Pusat petunjuk dan perintah untuk tema yang kita bicarakan ini belum ada, setidaknya bisa menjadi inovasi di propinsi Sumbar yang diturunkan ke Kab/kota sehingga amanat UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dapat kita tunaikan, semua pihak dapat terlibat dan berpartisipasi dalam pemeliharaan insfrastruktur terutama jalan, KPI? Siapa takut,Insya Allah

Wallahua’lam bissawab

—–

scroll to top