Lubuk Sikaping 24 Oktober 2022 Hakim tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Aulia Ali Reza SH putuskan perkara praperadilan ‘Mustafa’ tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Putusan perkara praperadilan dengan pemohon Mustafa dengan nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN Lbs dibacakan oleh hakim Aulia Ali Reza SH di ruang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (24/10/2022) tadi.
“Menerima Eksepsi Termohon II dan Termohon III; Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” tegas hakim Aulia Ali Reza SH.
Sebelumnya pada hari Selasa, 20 September 2022 lalu pemohon Mustafa didampingi penasehat hukumnya Andreas Ronaldo SH MH, Kasmanedi SH MH dan Denika Putra SH mengajukan Praperadilan terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus pembakaran alat berat (excavator) dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Lbs.
Adapun termohon dalam perkara ini yaitu I. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, II. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan III. Kepala Kepolisian Resort Pasaman Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Cq.Kepala Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman.yunefrizal