PEKANBARU – BENUA NEWS | 13 JULI 2026 – Ketidakadilan yang mencengangkan menimpa Dedi Saputra, pekerja di CV Angkasa Jaya Makmur (Kebun Tonny), Desa Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Dua instansi kesehatan resmi memastikan mata kirinya cacat permanen akibat kecelakaan saat bekerja, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau justru membalik fakta, menetapkan cedera itu bukan kecelakaan kerja, merampas hak hidupnya, dan diduga sengaja melindungi perusahaan yang melanggar aturan.
Publik dan LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) DPC Kabupaten Siak melayangkan tuntutan mutlak kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Gubernur Riau untuk segera memutasi Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmad beserta oknum pengawas Sondang Lenis dan Fera Handayani yang menangani kasus ini. Ketiga pejabat tersebut dinilai terbukti gagal menjalankan tugas negara, bersikap berat sebelah, dan menyalahgunakan wewenang demi kepentingan perusahaan.
Berdasarkan keterangan saksi serta dokumen resmi yang dimiliki, pada Selasa, 02 November 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, Dedi Saputra sedang bekerja membersihkan pohon kelapa sawit di Blok Topik. Tiba-tiba pelepah kelapa sawit jatuh dan menghantam mata kirinya hingga terasa nyeri hebat, bengkak, dan perih. Kejadian ini disaksikan langsung oleh rekan kerja, dan Dedi melaporkannya seketika kepada Mandor Syafei di lokasi kejadian.
Karena kendala biaya sehingga tidak mampu menjalani operasi yang disarankan, Dedi baru diperiksa di UPTD Puskesmas Sungai Mandau pada tanggal 04 November 2023. Kondisinya makin memburuk hingga kemudian dirujuk dan diperiksa di Klinik Mata Riau Eye Center serta RS Prima Pekanbaru. Kedua instansi kesehatan tersebut secara tegas menyatakan fungsi mata kiri Dedi rusak sebesar 95% berupa gangguan penglihatan ganda yang bersifat permanen akibat trauma benturan benda keras.
Namun melalui Surat Penetapan Nomor 500.15/Disnakerrtrans/4.2/1438 tanggal 09 Juni 2026, Disnakertrans Riau justru memutuskan sebaliknya. Pihak dinas mengklaim Dedi tidak masuk bekerja pada hari kejadian berdasarkan catatan sepihak perusahaan, mengabaikan seluruh bukti medis lanjutan yang menyatakan cacat permanen, serta menyimpulkan cedera mata hanya akibat penyakit peradangan dan bukan akibat kecelakaan kerja.
Saat tim redaksi Benua News mencoba mengonfirmasi langsung hal ini kepada pengawas yang menangani kasus tersebut, pihak pengawas menolak memberikan penjelasan dengan alasan seluruh isi pemeriksaan bersifat rahasia. Sikap ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa terdapat hal yang ditutupi dan keputusan yang diambil tidak didasarkan pada keadilan.
Selain itu, sejumlah kejanggalan besar terlihat jelas dalam penetapan tersebut:
Pertama, terkait status pekerja. Dedi Saputra tercatat bekerja sebagai pekerja harian bulanan sejak tahun 2021 hingga 2024 sesuai slip gaji yang dimilikinya. Namun Disnakertrans Riau mencantumkan adanya perjanjian kerja waktu tertentu yang hanya berlangsung enam bulan, yang tidak pernah ditandatangani oleh Dedi dan tidak tercatat sama sekali di Disnaker Kabupaten Siak.
Kedua, hitungan kompensasi yang sangat tidak wajar. Untuk masa kerja lebih dari tiga tahun dan penderitaan cacat permanen seumur hidup, Disnakertrans hanya menetapkan total kompensasi sebesar Rp4.991.159,-. Angka ini dinilai sangat memalukan dan diduga merupakan hasil rekayasa serta intimidasi terhadap pekerja.
Ketiga, kelalaian pengawasan terhadap perusahaan. Terbukti CV Angkasa Jaya Makmur tidak mendaftarkan Dedi maupun pekerja lainnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh biaya pengobatan harus ditanggung sendiri oleh Dedi hingga berutang. Padahal pihak Disnakertrans mengetahui fakta ini namun tidak menjatuhkan sanksi apapun kepada perusahaan, malah membebaskan tanggung jawab ganti ruginya.
Keempat, pengabaian bukti sah. Kesimpulan dokter spesialis yang menyatakan kerusakan permanen akibat benturan diabaikan begitu saja hanya karena pemeriksaan awal belum menampakkan luka luar, padahal kerusakan organ dalam baru terdeteksi pada pemeriksaan lanjutan.
Keputusan Disnakertrans Riau dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 1 ayat (17) yang menyatakan kecelakaan yang berhubungan langsung dengan pekerjaan mutlak diakui sebagai kecelakaan kerja; Pasal 42 ayat (1) mengenai kewajiban menjamin keselamatan pekerja; serta Pasal 186 yang mengatur bahwa jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS, seluruh tanggung jawab ganti rugi beralih sepenuhnya kepada perusahaan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 yang menegaskan keterlambatan berobat akibat kendala ekonomi tidak boleh dijadikan alasan menolak hak pekerja.
– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan pengawas mempertimbangkan seluruh bukti termasuk keterangan saksi dan kronologi medis, tidak boleh hanya berpegang pada dokumen sepihak perusahaan.
Melihat fakta-fakta yang memilukan ini, pihak pelapor memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan RI, dan Gubernur Riau untuk segera mengambil langkah tegas.
Pertama, memutasi segera Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Roni Rakhmad beserta oknum pengawas Sondang Lenis dan Fera Handayani yang menangani kasus ini karena terbukti gagal menegakkan hukum dan berat sebelah.
Kedua, membatalkan seketika penetapan bukan kecelakaan kerja tanggal 09 Juni 2026 dan memulihkan seluruh hak yang seharusnya diterima Dedi Saputra.
Ketiga, menyelidiki secara mendalam dugaan penyalahgunaan wewenang, rekayasa dokumen, dan perlindungan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Keempat, memerintahkan CV Angkasa Jaya Makmur membayar seluruh biaya pengobatan, ganti rugi cacat permanen, serta segera mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus ini bukan sekadar masalah pribadi Dedi, melainkan cermin nasib jutaan pekerja kelapa sawit dan tenaga kerja lain di Provinsi Riau. Jika ketidakadilan ini dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin banyak pekerja yang menjadi korban kelalaian dan perlindungan terhadap perusahaan nakal.
Sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang namanya, jabatan, atau lembaganya disebut dalam berita ini berhak menyampaikan hak jawab secara tertulis disertai bukti sah paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sejak berita ini diterbitkan, dikirimkan ke Redaksi Benua News. Hak jawab akan dimuat sepenuhnya tanpa perubahan.
Laporan: Tim Investigasi Benua News Riau.Seluruh dokumen bukti terlampir lengkap.



