PT Surya Dumai Agrindo Diduga PHK dan Telantarkan Pekerja Saat Sakit, Hak JKK Tertahan—Negara Jangan Diam.

IMG-20260430-WA0078-1.jpg

Riau – BenuaNews.com | 30 April 2026
Dugaan pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja kembali mencuat di Provinsi Riau. Seorang pekerja bernama Sabam dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) saat masih dalam kondisi sakit akibat kecelakaan kerja. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa pekerja tersebut juga terlantar tanpa kepastian hak, memicu keprihatinan publik.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Sabam mengaku diminta meninggalkan lingkungan kerja dan didorong menandatangani surat yang menyatakan tidak akan mengadu serta tidak keberatan atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan. Namun kondisi korban saat ini dilaporkan memprihatinkan—masih dalam keadaan sakit dan mengalami penurunan kondisi fisik.

Saat ini, Sabam berada di kantor LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak sambil menunggu tindak lanjut dari Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau. Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah konkret berupa pemanggilan resmi terhadap korban, meskipun laporan telah disampaikan sejak dua bulan lalu.

Peristiwa ini disebut terjadi di lingkungan kerja PT Surya Dumai Agrindo yang beroperasi di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan informasi awal, pemberitahuan PHK diterima korban saat masih menjalani masa pengobatan akibat kecelakaan kerja.

Sabam diketahui masih dalam perawatan medis di salah satu fasilitas kesehatan di Pekanbaru. Surat keterangan medis tertanggal 5 Februari 2026 menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat kembali bekerja dan masih membutuhkan masa pemulihan. Namun, informasi PHK disebut telah diterima lebih awal, yakni pada November 2025, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Selain itu, korban mengaku belum memperoleh kejelasan penuh terkait hak JKK. Bantuan yang diterima sejauh ini disebut baru sebatas alat medis (orthesa) dan program Return to Work (RTW), sementara santunan tunai belum terealisasi. Di sisi lain, terdapat keterangan bahwa pencairan santunan masih bergantung pada kelengkapan administrasi, termasuk pemeriksaan lanjutan dan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Perbedaan waktu antara informasi PHK dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dinonaktifkan di kemudian hari juga menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan prosedur dan administrasi.

Lebih memprihatinkan, korban juga mengaku diduga telah diminta meninggalkan tempat tinggal yang sebelumnya difasilitasi perusahaan. Jika benar, kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pekerja dalam keadaan sakit tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih menunggu verifikasi dari pihak terkait.

Merasa dirugikan, korban telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Akan tetapi, hingga memasuki bulan kedua, laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pihak pendamping korban menyebut bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPJS dan perusahaan, proses pencairan santunan JKK disebut harus melalui tahapan administratif tertentu, termasuk penggunaan alat medis dan penutupan kasus secara administratif sebelum santunan dapat dibayarkan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan perspektif yang perlu diluruskan oleh instansi berwenang.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. DPRD Riau didorong segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait, sementara Gubernur Riau diminta mengambil langkah tegas untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja benar-benar dijalankan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kemanusiaan. Ketika pekerja yang sedang sakit kehilangan penghasilan dan belum mendapatkan haknya, negara tidak boleh diam,” ujar salah satu pihak pendamping korban.

Secara regulasi, ketentuan ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk pembatasan terhadap PHK dalam kondisi tertentu. Namun implementasi di lapangan dalam kasus ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Dumai Agrindo maupun Disnakertrans Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi.

Publik berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi pekerja yang mengalami kondisi serupa tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang layak.

Redaksi / Tim

scroll to top