SIAK – Benua news com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat negara terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2026.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Kronologi Perkara
Berdasarkan rilis kepolisian, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.17 WIB, Sdri. AS selaku Direktur CV. Shift of Marine, yang merupakan pemenang lelang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Terpencil (Desa Teluk Lanus) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026, dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh JN alias ANG, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Dalam pesan tersebut, JN diduga meminta uang sebesar Rp25 juta setelah pencairan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.
Sekitar pukul 14.30 WIB, setelah uang muka proyek dicairkan di Bank Riau Kepri, Sdri. AS kembali menghubungi JN terkait permintaan tersebut. Atas permintaan JN, AS kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan dan menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, lebih kecil dari jumlah yang sebelumnya diminta.
Menurut rilis kepolisian, permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan kewenangan JN sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak sekaligus Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses penandatanganan pencairan anggaran proyek.
Dalam keterangan yang dihimpun penyidik, AS mengaku merasa terpaksa memberikan uang tersebut. Percakapan WhatsApp dengan suaminya juga menunjukkan adanya keluhan karena masih banyak kewajiban operasional yang harus dipenuhi. Apabila memenuhi permintaan sebesar Rp25 juta, operasional kapal sewa disebut berpotensi terganggu sehingga beberapa perjalanan dalam kontrak tidak dapat dilaksanakan.
Rilis kepolisian juga menyebut JN diduga aktif meminta uang sejak proses kelengkapan administrasi pencairan, mengarahkan pencairan ke bank hingga memastikan dana telah dicairkan.
Kronologi Penangkapan
Informasi mengenai dugaan penyerahan uang diterima oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Siak, Ipda Diki Dwi Presdianto, SH., MH. Atas arahan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P., SH., MH, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak proses pencairan dana di Bank Riau Kepri.
Sekitar pukul 15.20 WIB, Tim Tipidkor menemukan Sdri. AS di Ocky Resto. Kepada penyidik, AS mengaku baru saja menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada JN.
Tim kemudian menuju rumah JN di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam. Saat dilakukan konfrontasi dengan AS, JN membenarkan baru menerima uang sebesar Rp15 juta dan selanjutnya menunjukkan uang tersebut kepada petugas.
Barang Bukti
Polres Siak mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Uang tunai sebesar Rp15.000.000.
– Uang tunai sebesar Rp50.000.000.
– Satu unit sepeda motor RX King warna hitam-merah Nomor Polisi BM 5080 SI.
– Satu tas ransel warna hitam.
– Satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro Max.
– Satu unit telepon genggam Oppo A6 Pro.
Tersangka
Penyidik menetapkan JN alias ANG (52), seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, sebagai tersangka.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan sejak Minggu, 12 Juli 2026.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Agus zega.