Gubernur Jawa Tengah Perlu Turun Tangan, Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbeda-Beda Dari Tiap Daerah.

IMG-20210113-WA0046.jpg

SOLORAYA – (Benuanews.com). Menanggapi Surat Edaran (SE) dari beberapa Kepala Daerah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berbeda-beda, para pelaku usaha melakukan protes kepada pimpinan daerah masing masing. Para usahawan UMKM memohon agar bapak Gubernur Jawa Tengah bersedia turun tangan, agar perekonomian orang kecil juga berjalan dengan baik.

Suwandi, seorang pedagang bakso menyampaikan protres kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo agar bersedia merevisi poin Surat Edaran Bupati No. 400/61 agar para pedagang jalanan di Sukoharjo dapat beraktivitas sesuai dengan jam jualan mereka. “Harusnya Pemkab Sukoharjo mencontoh seperti Kota Surakarta yang merevisi Surat Edaran PPKM”, katanya kepada Benuanews Rabu (13/1/2021).

“Saya memahami kondisi yang dirasakan oleh para pelaku usaha, tetapi mereka juga harus tahu keselamatan masyarakat dimasa pendemi” ujar Budi Santosa (pjs) Sekda Sukoharjo kepada wartawan. “Saya berharap penerapan PPKM mampu menekan kasus covid-19 dan angka kematian (mortality rate)”, tambahnya.

Dihari sebelumnya Senin (11/1/2021) malam, Pemerintah Kota Surakarta telah merevisi Surat Edaran (SE) No.067/057 berisi tentang perubahan dalam SE sebelumnya No. 067/036. Alasan revisi karena diprotes oleh para pelaku UMKM. “Karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan”, kata Ahyani kepada wartawan. Namun kalangan pedagang PKL sampai Selasa (12/1/2021) malam banyak yang tidak tahu menahu jika SE tentang pemberlakuan PPKM sudah direvisi dan diperbolehkan berdagang menurut jam operasional mereka masing masing.

SE revisi berisi tentang: 1). Waktu operasional sesuai jam kegiatan ekonomi masing-masing usaha, 2). Jaga jarak paling sedikit 1,5 meter serta 25% tempat duduk dari kapasitas, 3). Layanan makanan dibawa pulang atau diantar tetap diijinkan sesuai jam operasional. “Berlaku mulai hari ini, kata Ahyani Ketua Harian Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Surakarta. “Aturan pembatasan 25% tetap berlaku dan harus menerakan protokol kesehatan”, kata Ahyani. Team gabungan akan tetap menindak para pelanggar protocol kesehatan, baik yang jualan atau pembeli harus menggunakan masker, apabila diketemukan tidak taat maka akan ditindak”, pungkas Ahyani.

Sementara di Kabupaten Klaten, para pedagang jalanan yang menggelar lapan di seputaran Alun-alun juga melakukan protes. Mereka mengharapkan dalam PPKM diberi kelonggaran dalam waktu operasional. “Di Kota Surakarta saja bisa memberi kelonggarakan PPKM kepada para pedagang, kenapa di Klaten tidak mau”, kata Rustan pedagang angkringan.

“Kami tetap mematuhi peraturan dengan protocol kesehatan dan kami memohon pihak Satpol PP memberi kelonggaran kepada kami agar dapat beroperasi usaha sampai jam 21.00”, kata Triarno, bendahara kelompok usaha PKL Manunggal di Alun-alun Klaten. “Usaha kami anjlok 50% akbibat kebijakan PPKM ini”, tambahnya.

Secara terpisah, “Kami telah menegur sekitar 20 pedagang PKL yang nekat berjualan melebihi pukul 19.00 WIB”, kata Rabiman, Pelaksana Tugas (Pjs) Kepala Satpol PP Klaten. Dijelaskan oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani bahwa Pemkab Klaten tetap memberlakukan pembatasan usaha sampai 25 Januari 2021 sesuai ketentuan pemberlakuan PPKM.

(Kontributor: Barry)

scroll to top