Lebak Benuanews.com . Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Lebak, yakni pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam dan pengolahan serta pemurnian emas di Kecamatan Bayah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, SH, SIK, MSi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lebak dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Polres Lebak berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, masyarakat maupun lingkungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Arninsi, Jum’at (28/8/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan,” jelasnya.
Untuk kasus pertambangan pasir laut di Kecamatan Wanasalam, petugas mengamankan satu unit tronton, satu unit truk Colt Diesel beserta pasir, saringan, garok, serokan dan karung.
Sementara dalam kasus pengolahan dan pemurnian emas di Kecamatan Bayah, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AS (41) dan S (40). Keduanya diduga melakukan pengolahan emas tanpa izin dengan menggunakan kolam rendeman, gelundung dan alat pembakaran atau gebosan.
“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk mendalami asal bahan baku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal.(BM)