LABUHANBATU | Benuanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di kawasan Tempat Hiburan Malam (THM). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil Happy Five siap edar.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.
melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu, khususnya di tempat-tempat hiburan.
“Benar, tim Opsnal Satres Narkoba telah mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan Happy Five. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang hendak dijual di lokasi THM,” ujar Kasat Narkoba dalam keterangan tertulisnya.
Tersangka yang diamankan berinisial SMAS alias Sutan (26), seorang pria yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, warga Jalan SM. Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Aksi penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 01.40 WIB. Bermula saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Ipda R. Situngkir, S.H., dan Ipda S. Ginting, S.H., bersama lima personel brigadir lainnya tengah melaksanakan razia rutin di THM yang berlokasi di Perumahan DL Sitorus, Jl. H. Adam Malik BY Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya rumah yang dijadikan tempat tinggal pengedar narkoba di lokasi THM tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pemeriksaan intensif di salah satu kamar.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
• 10 bungkus plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 1.58 gram/brutto.
• 5 bungkus Happy Five seberat 1.57 gram/brutto.
• 1 buah kotak plastik permen Happydent (tempat menyembunyikan narkoba).
• Plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil.
1 unit Handphone.
• Uang tunai sebesar Rp552.000,- yang diduga hasil penjualan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)