DEBITUR BTN RESMI LAPOR OJK RIAU: Dugaan Perubahan Perjanjian Kredit Dipersoalkan, Nasabah Tempuh Jalur Resmi Demi Mencari Keadilan

IMG-20260717-WA0171.jpg

PEKANBARU, Benua News.Com – 17 Juli 2026. Seorang warga Kabupaten Siak sekaligus debitur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru, Agustinus Zega (Agus Zega), secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau pada Jumat, 17 Juli 2026.

Pengaduan tersebut diterima oleh OJK dan dibuktikan dengan tanda terima Nomor 015666. Melalui langkah ini, pelapor berharap memperoleh perlindungan hukum serta penyelesaian atas sengketa yang dipersoalkannya sebagai konsumen jasa keuangan.

Menurut Agustinus, permasalahan bermula dari Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditandatangani pada 6 November 2015, dengan angsuran sebesar Rp529.900 per bulan dan jangka waktu kredit selama 15 tahun.

Ia menjelaskan bahwa pada masa pandemi COVID-19 dirinya mengikuti program penundaan pembayaran angsuran. Dalam proses tersebut, ia mengaku diminta menandatangani dokumen yang menurut penjelasan saat itu hanya digunakan sebagai persyaratan administrasi restrukturisasi kredit.

Namun setelah restrukturisasi berjalan, Agustinus mengaku menemukan adanya perubahan yang dipersoalkannya, antara lain masa penundaan yang menurutnya berubah dari dua tahun menjadi empat tahun, kenaikan angsuran menjadi Rp601.000 per bulan, serta perpanjangan jangka waktu kredit selama dua tahun.

Selain itu, Agustinus juga mempertanyakan pencatatan pembayaran sebesar Rp75.000 per bulan yang disetorkannya selama masa penundaan. Menurut keterangannya, pembayaran tersebut tidak tercatat sebagaimana yang diharapkannya. Ia juga mempersoalkan adanya pengecatan rumah dengan tulisan “Dilelang”, yang menurutnya dilakukan tanpa melalui prosedur maupun pemberitahuan yang sah.

Berdasarkan hal tersebut, Agustinus meminta OJK Provinsi Riau melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen, proses restrukturisasi, riwayat pembayaran, serta mekanisme perubahan perjanjian kredit untuk memastikan apakah seluruh tindakan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.

Dalam pengaduannya, Agustinus menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

«”Saya tidak menyatakan siapa pun bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk mengajukan pengaduan dan meminta lembaga yang berwenang memeriksa seluruh fakta serta bukti secara objektif sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.»

Sebagai konsumen jasa keuangan, hak memperoleh perlindungan, informasi yang benar, perlakuan yang adil, serta penyelesaian sengketa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 19. Sementara itu, OJK memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agustinus mengaku percaya OJK akan menangani pengaduannya secara profesional, independen, dan transparan.

«”Saya hanya menginginkan kejelasan, keadilan, dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Saya berharap seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi terang sesuai hukum,” katanya.»

Redaksi Benua News menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan dan keterangan pelapor. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses pemeriksaan oleh instansi berwenang dan bukan merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi disampaikan, Redaksi Benua News akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Redaksi Benua News.com

scroll to top