Cakades Jangan Buat Janji Ganti Dan Mengangkat Perangkat Desa, Itu Bukan Hak Prerogatif Kades.

Banggai Benuanews.com


#BANGGAI- Pemilihan Kepala Desa Se-kabupaten Banggai, provinsi Sulawesi tengah, Sudah di Ambang Pintu.

Tahapan Demi Tahapan Pilkades Di kabupaten Banggai Yang di ikuti 192 Desa Sudah di Lalui, hanya tinggal menyisakan Satu tahapan Sebelum Masa Tenang .

Sesuai Permendagri nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Tersisip Masa Kampanye yang Harus Di Laksanakan tiga harus Sebelum Masa tenang.

Informasi yang di Himpun oleh awak Media Benuanews.com khususnya di Tiga kecamatan Bersaudara Bunta,Nuhon dan Simpang raya, Ada Beberapa Desa Yang Calon Kadesnya Di duga Menyebarkan Isu Miring Tentang Pergantian dan pengangkatan perangkat Desa jika terpilih, Demi meraup Suara.

Isu miring tersebut Membuat Resah Dan Gelisah Bagi Perangkat Desa Yang Sementara Aktif, (jika benar demikian) Dan Membuat Pembodohan Terhadap Masyarakat.

Mirisnya, Masih saja ada yang gagal paham tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,
padahal itu bukan hak Kepala Desa, tapi merupakan kewenangan Kepala Desa.

Kepala Desa juga tidak punya hak prerogatif, hanya Presiden yang punya hak prerogatif.

Sudah jelas; Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dalam pasal 26 ayat (2) mengatur kewenangan Kepala Desa, sedangkan hak kepala Desa diatur dalam ayat (3) pasal yang sama. detailnya sebagai berikut:

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan
Aset Desa;

d. menetapkan Peraturan Desa;

e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;

f. membina kehidupan masyarakat Desa;

g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l. memanfaatkan teknologi tepat guna;

m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa;

b. mengajukan rancangan dan menetapkan
Peraturan Desa;

c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

permen_no.83_th_2015_Pengangkatan dan Pemebrhentian Perangkat desa

Permendagri No. 67 Thn 2017 ttg Perubahan Permendagri 83-2015 (Perangkat Desa).

scroll to top