LABUHANBATU SELATAN –Benuanews.com
Komitmen Polsek Torgamba dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Torgamba menggerebek sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di Gang Seroja, Dusun Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 02.05 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H., M.H., mengatakan(17/07-2026) pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Gang Seroja yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Kami tidak ingin memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Torgamba,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.
Saat tiba di lokasi, petugas melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat berkumpul sejumlah orang. Polisi kemudian melihat dua pria berada di teras rumah dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua pria berinisial AN (31) dan S (26). AN diketahui merupakan residivis yang berdomisili di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sedangkan S merupakan warga Dusun Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak plastik transparan berisi lima plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,85 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp560.000, serta sebuah tas sandang berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Sunipan Gurusinga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Dengan sinergi tersebut, diharapkan peredaran narkoba di Kecamatan Torgamba dapat ditekan sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta keterlibatan pelaku lainnya.(K.Nasution)
