Gara Gara Hutang,Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Nipah Panjang Amankan Pelaku Penusukan

IMG-20250111-WA0036_3EDVkP3z0Q.jpeg

TANJAB TIMUR.(Benuanews.com)-Hutang membawa petaka,seorang pria di nipah panjang di tusuk dan terluka,Tim unit reskrim nipah panjang langsung bergerak cepat.

Diketahui terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 06.30 Wib Jln. Agung RT. 01 RW. 05 Kel.Nipah panjang II Kec.Nipah panjang Kab.Tanjab timur. telah terjadi peristiwa penusukan seorang laki – laki yang bernama PALMA HALIM Bin H. HALIM (Alm), 34 Tahun, islam,Karyawan swasta, alamat Perumahan BCL Blok A 13 Rt. 58 Kel. Eka Jaya Kec. Paal Merah Kota Jambi.

Penusukan tersebut di lakukan oleh seorang laki – laki yg berinisial AF (pelaku) 26 Th, Islam, Wiraswasta, Minang, Lorong Cendana Rt. 012 Rw. 003 Kel. Nipah panjang I Kec.Nipah panjang Kab.Tanjab timur

Atas kejadian tersebut (Adik Ipar Korban) MUHAMMAD SYAKUR Bin AZHAR,(adik ipar korban)29 tahun, islam, Laki-laki, Karyawan Swasta, alamat Perumahan BCL Blok A 13 Rt. 58 Kel. Eka Jaya Kec. Paal Merah Kota Jambi telah melaporkan ke Mapolsek Nipah Panjang untuk ditindak lanjuti.

Ini kronologis kejadiannya.Pada hari sabtu tanggal 06.00 wib korban An. PALMA HALIM pulang dari pasar bertemu dengan terlapor di jalan, kemudian korban menagih hutang kepada terlapor, namun terlapor mencabut senjata tajam dari pinggang kirinya dan langsung menikam korban sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian terlapor meninggalkan korban dalam keadaan terluka, tidak lama kemudian korban di bawa warga setempat ke Puskesmas Nipah Panjang.

Setelah menerima laporan masyarakat kemudian anggota unit reskrim polsek nipah panjang langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku,anggota Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang langsung bergerak cepat dan dalam jangka  waktu kurang dari 1 jam anggota unit reskrim nipah panjang mengamankan pelaku di rumah kakak pelaku yang beralamat di Jln. Delta kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur. Guna proses penyidikan kemudian pelaku di bawa ke Polsek Nipah Panjang untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi bahwa pelaku melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu. Yang mana saat ini senjata tajam jenis pisau garpu tersebut telah di buang oleh pelaku di anak sungai yang berada di Parit Bom Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang sesaat setelah melakukan penikaman.

Barang Bukti yang di sita
– 1 (satu) helai jas hujan warna biru merk Elmondo 
– 1 (Satu) helai celana pendek warna biru tua les putih
– 1 (satu) helai baju kaos warna biru tua yang bertuliskan ISS ACCESS CONTROL(Ari)

scroll to top