DPP – LSM TAWON Melayangkan Surat Ke Menteri Pertanian Terkait Perkebunan PT. Evans group

2023-06-15_10.09.54.jpg

Benuanews.com.Labuhanbatu – Tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan fasilitas pembangunan kebun masyarakat (FPKM) sekitar seluas 20% (Dua Puluh Persen) dari luas lahan usaha Hak Guna Perkebunan (HGU).

Belum lama ini, LSM TAWON Melayangkan surat ke Menteri Pertanian CQ Dirjen Perkebunan di jakarta.

Ramses sihombing ditemui awak media disalah satu tempat di jalan Ahmad Yani kota Rantauprapat mengatakan sudah menyurati kementrian, ” Benar pakai kops surat LSM TAWON nomor: 43/DPP/LSM – TAWON/VI/2023, kepada Dirjen Perkebunan via pos cabang rantauprapat kabupaten labuhanbatu-sumut.

Tambahnya, tentang hal menyurati perkebunan bukan sampai disini saja, nanti sampai ke menteri ATR/BPN Republik Indonesia, dan institusi, lembaga Negara terkait tentang pertanahan, perkebunan dan pajak. Diduga HGU perkebunan PT Evans group sebagian akan diperpanjang dalam waktu dekat ini.

LSM adalah sebagai sosial kontrol di pemerintah, BUMN, BUMD, swasta dasarnya undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Lanjut nanti kita dan masyarakat akan pinta kepada lembaga instansi terkait mengukur ulang luas areal perkebunan HGU PT. Evans group yang ada di labuhanbatu raya sumatera utara.
Diduga luas areal HGU tidak sesuai dengan objek yang dikuasai/usahai sekarang, ucap Ramses Sihombing Rabu (14/6/23).

Sebelumnya diberitakan, tim investigasi LSM TAWON turun kelokasi areal plasma perkebunan yang dibangun oleh PT Evans group yaitu: bermitra dengan data calon peserta petani plasma badan hukum koperasi PANGKATAN MAKMUR LESTARI, pada tahap satu seluas 161,02 hektar untuk peserta 91 orang, ditahap dua luas 247,94 hektar dan pesertanya 138 orang, lokasi plasma tersebut terletak di Desa kampung dalam kecamatan bilah hulu kabupaten labuhanbatu.

Adalagi kata Ramses s, “penetapan petani plasma peserta pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pembelian tandan buah segar kelapa sawit pola kemitraan antara PT. Bilah platindo dengan koperasi Anugrah keluarga mandiri. Di Desa kampung dalam ada petani plasma peserta pembangunan perkebunan kelapa sawit 73 orang/peserta dengan luas 170,750 hektar ditambah di Desa kampung Padang kecamatan pangkatan seluas 38,70 hektar untuk peserta 25 orang, terakhir di Desa Bangun Sari kecamatan bilah hilir seluas 8,370 hektar dari jumlah seluruh nya adalah 217,190 hektar.

Diduga plasma dan peserta petani plasma dan surat tanah SHM dan SKT kemitraan plasma HGU perkebunan tidak sesuai, ucap Ramses s.

Terpisah manajemen perusahaan Evans group inisial (Y) saat dikonfirmasi,”Jika tidak tepat sasaran coba tanya ke dinas pertanian aja
Apakah melanggar regulasi atau tidak, balasnya lewat whatsApp wartawan kamis (25/5/23).

Dinas pertanian Kabupaten labuhanbatu bagian analis pasar hasil pertanian inisial (YN) Jumat (26/5/23) dikantornya mengatakan, “acuan pertama adalah undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dan salah satu turunan nya Permentan, HGU harus membangun plasma kemitraan dengan masyarakat, sebutnya.

Sedangkan informasi masyarakat mengatakan, “disini ada dibangun plasma PT. Pangkatan pak, tetapi kami masyarakat disini tidak dapat, entah orang mana peserta plasma nya.
Sepengetahuan kami kebun itu katanya milik keluarga haji inisial S warga dusun siluang desa gunung selamat kecamatan bilah hulu.

Dilokasi plasma, seorang pekerja saat di konfirmasi menyebutkan, “ini kebun haji s pak, luas, kalau yang merawat dan memupuknya PT Pangkatan, ucapnya.

Akunya manager umum PT. Evans group inisial (IR) membalas konfirmasi wartawan, “PT Pangkatan sudah melaksanakan amanat permentan nomor 26 tahun 2007 tentang pembangunan kebun plasma. Pola kemitraan yang di bangun dengan bermitra dengan pemilik lahan dalam wadah koperasi. Berdasarkan surat sertitikaat yang di keluarkan negara, balasnya Rabu (24/5/23). (tim)

scroll to top