Penasihat Hukum Restu Halawa, S.H. Soroti Fakta Persidangan: “Jangan Hukum Jika Kesalahan Tak Terbukti”

IMG-20260911-WA0032.jpg

SIAK, BenuaNews.com — 11 September 2026 — Perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa F. Lase kembali menjadi perhatian setelah persidangan pada Kamis (10/9/2026) mengungkap sejumlah keterangan saksi yang menjadi sorotan pihak terdakwa.

Dalam perkara tersebut, Advokat Restu Halawa, S.H. bertindak selaku Penasihat Hukum Terdakwa F. Lase, yang mendampingi dan memberikan pembelaan hukum terhadap terdakwa selama proses persidangan.

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang, menurut pihak terdakwa, menunjukkan bahwa F. Lase tidak berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.

Dalam persidangan, kedua saksi juga menerangkan bahwa ketika memberikan keterangan di Polsek Koto Gasib, mereka mengaku hanya diminta menandatangani keterangan dan menyatakan keterangan tersebut tidak pernah dibacakan maupun diminta untuk dibaca terlebih dahulu sebelum ditandatangani.

Ketika Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan adanya perbedaan keterangan tersebut, kedua saksi menjelaskan bahwa saat pemeriksaan di Polsek Koto Gasib, mereka mengaku hanya diminta membubuhkan tanda tangan tanpa terlebih dahulu membaca atau mendengarkan kembali isi keterangannya.

Penasihat Hukum Terdakwa, Advokat Restu Halawa, S.H., menilai keterangan tersebut merupakan bagian penting yang harus diuji secara objektif, khususnya terkait keberadaan terdakwa, waktu kejadian, konsistensi keterangan saksi, serta prosedur pemeriksaan pada tahap penyidikan.

“Kalau fakta persidangan menunjukkan terdakwa baru datang setelah kejadian, maka fakta tersebut harus dinilai secara objektif. Jangan sampai seseorang dihukum apabila kesalahannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Restu Halawa, S.H.

Penasihat Hukum Terdakwa juga menyoroti tuduhan terkait dugaan pelemparan batu. Menurut pihak terdakwa, berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, tidak seluruh saksi melihat secara langsung F. Lase melakukan perbuatan tersebut.

Selain persoalan keterangan saksi, Restu Halawa, S.H. selaku Penasihat Hukum Terdakwa turut mempertanyakan kesesuaian proses hukum sejak tahap penyidikan, penangkapan, pelimpahan perkara hingga surat dakwaan dengan fakta yang kemudian terungkap di persidangan.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Dr. Zulkarnain S., S.H., M.H. telah memberikan pendapat dan penjelasan hukum di persidangan mengenai aspek hukum pidana serta unsur-unsur ketentuan yang didakwakan. Penasihat Hukum meminta keterangan ahli tersebut dipertimbangkan bersama seluruh alat bukti dan fakta persidangan.

Restu Halawa, S.H. menegaskan bahwa pendampingannya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa F. Lase bukan untuk mengintervensi kewenangan Majelis Hakim, melainkan memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi dan seluruh fakta serta alat bukti dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Di tengah proses persidangan, keluarga F. Lase berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak memberikan putusan yang benar-benar berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan.

“Kami tidak meminta terdakwa dibela. Kami meminta kebenaran ditegakkan seadil-adilnya. Kalau memang tidak terbukti, kami berharap terdakwa dibebaskan,” harap keluarga.

Pihak terdakwa melalui Penasihat Hukum Restu Halawa, S.H. tetap menghormati proses hukum dan independensi Majelis Hakim. Namun, pihaknya berharap tidak ada seseorang dinyatakan bersalah sebelum kesalahannya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan sesuai hukum yang berlaku.

Kini, seluruh fakta dan alat bukti berada di hadapan Majelis Hakim untuk dinilai secara objektif, independen, menyeluruh, dan berkeadilan.

BenuaNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Jaksa Penuntut Umum, penyidik, maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, independensi pemberitaan, dan praduga tak bersalah.

Kaperwil Riau
Agus Zega

scroll to top