Fakta Persidangan Terungkap, Ahli Hukum Soroti Prosedur & Pembuktian, Keluarga Berharap Fiburman Lase Dibebaskan

IMG-20260911-WA0030-1.jpg

SIAK, BenuaNews.com — 11 September 2026 — Perkara dugaan tindak pidana yang menempatkan Fiber Lase sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Siak kembali menyoroti sejumlah hal penting, mulai dari kesaksian saksi, dugaan pelanggaran prosedur hukum, hingga pendapat ahli yang disampaikan di persidangan terbuka untuk umum pada Kamis, 10 September 2026.

Dalam persidangan tersebut, dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan di bawah sumpah. Keduanya menyatakan secara tegas bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saksi juga mengungkapkan bahwa keterangan yang pernah mereka berikan di Polsek Koto Gasib memiliki dugaan adanya tekanan; saat diperiksa, keterangan itu tidak pernah dibacakan, tidak dipahami isinya, dan hanya disuruh menandatangani saja.

Berdasarkan fakta yang terungkap, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan Fiber, Lase baru tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB — setelah kejadian berlangsung. Pihak kuasa hukum menegaskan, tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, termasuk dugaan pelemparan batu. Tuduhan tersebut hanya bersumber dari satu keterangan, sementara saksi lain tidak melihat hal yang sama.

“Dari fakta yang terungkap, tidak ada yang melihat klien kami melakukan perbuatan yang dituduhkan. Bahkan jelas ia baru datang setelah kejadian selesai,” ujar kuasa hukum. “Pembuktian pidana tidak cukup hanya berdasar tuduhan, harus didukung alat bukti yang sah dan meyakinkan.”

Pihak terdakwa juga menghadirkan Ahli Hukum Pidana Bapak Dr. Zulkarnain S. S.H. M.H. untuk memaparkan pendapat hukum terkait keabsahan proses penyidikan dan alat bukti. Beliau menjelaskan prinsip dasar hukum acara pidana, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP):

“BAP yang dibuat penyidik, tidak dibacakan, tidak diberi kesempatan dibaca, lalu dipaksa ditandatangani — tidak sah, cacat hukum, tidak berkuat pembuktian, dan tidak boleh dipakai di pengadilan.”

Hal ini didasarkan pada ketentuan KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) beserta perubahan terbaru UU No. 1 Tahun 2023:

– Pasal 36 ayat (1): BAP wajib dibacakan dan dimengerti sebelum ditandatangani; jika tidak, syarat sahnya gugur sejak awal.
– Pasal 52: Setiap keterangan harus bebas dari tekanan apa pun; hasil paksaan adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum.
– Pasal 75 ayat (2): Dokumen yang tidak memenuhi syarat prosedur — langsung tidak mempunyai kekuatan hukum.
– Pasal 117 ayat (2): Paksaan membuat keterangan batal demi hukum, dan dapat dicabut kapan saja.
– Pasal 184 ayat (3): Bukti yang didapat dengan cara melawan hukum — wajib ditolak dan tidak boleh dipakai.

Pendapat ahli tersebut juga menguraikan unsur tindak pidana yang didakwakan serta kesesuaian fakta yang terungkap dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum menyoroti adanya ketidaksesuaian mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan berkas, hingga isi dakwaan. “Fakta yang terungkap di persidangan berbeda jauh dengan apa yang tertulis dalam berkas. Prosedur hukum harus dijalani utuh dan benar; jika ada yang cacat sejak awal, tidak bisa dijadikan dasar putusan,” tegasnya.

Pihak keluarga Fiber,Lase menyampaikan harapan mendalam agar majelis hakim memeriksa dan menilai perkara ini secara adil, objektif, dan menyeluruh. “Jika dari fakta persidangan terbukti dia tidak ada di lokasi, tidak melakukan perbuatan itu, dan proses hukumnya ada yang tidak benar — kami berharap dia dibebaskan,” ujar pihak keluarga.

Restu halawa S. H sebagai Kuasa hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan majelis hakim, namun mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. “Jangan sampai orang yang tidak terbukti bersalah justru dihukum. Putusan harus berdiri di atas fakta yang sah dan hukum yang benar,” ujarnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026, dengan kondisi persidangan berjalan aman dan kondusif. Seluruh pihak berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan menjamin kebenaran materiil.

Media online benua news com menegaskan berita ini sesuai penyampaian para pihak apabila ada kepentingan pihak yang di sebut atas pemberitaan ini Redaksi memberikan hak jawab hak klarifikasi serta kita terbitkan secara profesional berdasarkan hak klarifikasi di sertakan bukti.

Agus Zega
Wartawan BenuaNews.com

scroll to top