Empat Tersangka Pencuri Mobil Diringkus Unit Reskrim Jambi Selatan Bersama Tim Tekab Rang Kayo Hitam

img-20210802-wa0060_compress461843376124352052428.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Unit Reskrim Jambi Selatan Di Back up tekab rang Kayo Hitam dan Satreskrim polres Merangin meringkus 4 (empat)orang tersangka Pencuri Kendaraan roda empat pada Jum’at 30 Juli 2021.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian didampingi Wakapolresta AKBP .Ruli Andi Yunianto, Kasat Reskrim Kompol. Handres, Kanit Reskrim IPDA Putu Gede Ega P, Paur Subbag Humas AKP Herlawaty Siregar konferensi persnya di loby Mapolresta Jambi,Senin 02/08/21

Kapolresta Jambi menyampaikan kasus Pencurian kendaraan bermotor roda 4 tersangka yang diamankan berjumlah empat orang yaitu JS (29),AA(30),DJ(22),AS(44),dan Satu lagi Masih Dalam pengejaran DPO”kata Kapolresta Jambi.

Sambung Kapolres Kronologi Kejadian Pada hari Kamis, Tanggal 29 Juli 2021 diketahui sekira Pukul 06.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Curanmor R4 berawal ketika Pelapor dibangunkan istri yang mengatakan mobil telah hilang dicuri.

Lalu pelapor mengeceknya dan benar bahwa Mobil L300 yang diparkir berikut STNK di dalam box telah hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 Unit Mobil L300 BH 8645 MP merk Mitsubishi L300 Box Tahun 2020 Noka MK2L0PU39LJ001757 Nosin 4D56CCU189611 Pemilik an. Dewi dengan nominal kerugian sekitar Rp 150.000.000,”kata Kapolresta

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Putu Gede Ega P, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan ungkap kasus kurang dari 1×24 jam.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mobil sedang perjalan menuju Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin., Selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Merangin guna mengamankan mobil L300 beserta pelaku 480, AS (44) Setelah diamankan, Tim beserta Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi melakukan pengembangan terhadap pelaku utama dan diketahui pelaku berada di wilayah Paal Merah.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku, Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap sarana pelaku berupa Kunci Letter T yang ditemukan di wilayah Simpang Pete Kab. Batanghari beserta 1 unit SPM Honda Beat warna hitam list hijau.

Salah seorang pelaku dengan inisial JS (29) adalah tersangka utama,JS juga adalah residivis dengan kasus Residivis 363 No : 528/Pid B/2016/ PN Jambi,dan satu orang lagi masih DPO,para tersangka melakukan aksi pencuriannya di 11 TKP yang berada Di kota Jambi

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Mobil L300 BH 8645 MP merk Mitsubishi 1 unit mobil L300 Box Tahun 2020 Noka MK2L0PU39LJ001757 Nosin 4D56CCU189611 dan 1 Unit SPM Honda Beat Warna Hitam List Hijau, 2 Buah Kunci Letter T, 1 Buah Obeng, 2 Buah Alat Congkel, 5 unit Handphone (Eko)

scroll to top