Dugaan Mark-Up GAR Batubara Rp6,6 Triliun, Sahabat Alam Jambi Desak Aparat Periksa KSOP Talang Duku

1002316829.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Dugaan penyimpangan dalam rantai pasok batubara untuk kebutuhan PLN di wilayah Jambi menjadi sorotan Sahabat Alam Jambi. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan tata kelola serta pengawasan aktivitas kepelabuhanan di kawasan Talang Duku.

Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri B. Pardede, menyoroti dugaan mark-up nilai kalori atau Gross As Received (GAR) batubara yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,6 triliun.

Namun, angka kerugian tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses audit serta penyelidikan oleh lembaga yang berwenang.

Saat dihubungi awak media, Sabtu (15/8/2026), Jefri mengatakan aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap tata kelola distribusi batubara, termasuk aktivitas dan pengawasan di kawasan pelabuhan serta Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Talang Duku.

“Sudah seharusnya penegakan hukum yang transparan dan audit investigatif dilakukan untuk merespons desakan masyarakat, agar tata kelola dan distribusi batubara Jambi bersih dari praktik yang merugikan negara,” ujar Jefri.

Menurut Jefri, kawasan Talang Duku memiliki posisi penting dalam rantai pasok batubara karena menjadi salah satu titik aktivitas pengiriman komoditas tersebut. Karena itu, menurut dia, aspek pengawasan terhadap volume, kualitas, dokumen, serta asal-usul batubara perlu dilakukan secara ketat.

Ia menyebut terdapat sejumlah indikasi yang menurutnya perlu ditelusuri aparat, antara lain dugaan manipulasi nilai GAR, penggunaan dokumen pengapalan yang tidak didukung verifikasi lapangan secara memadai, serta lemahnya pencocokan data terkait asal-usul batubara.

Dugaan Modus yang Diminta untuk Ditelusuri

Jefri menguraikan beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi objek pemeriksaan.

Pertama, dugaan mark-up GAR, yakni kemungkinan adanya peningkatan nilai kalori batubara dalam dokumen atau sertifikat dibandingkan kondisi sebenarnya.

Kedua, dugaan ketidaksesuaian dokumen pengapalan, termasuk dokumen terkait keberangkatan tongkang yang menurutnya perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan kondisi dan aktivitas fisik di lapangan.

Ketiga, verifikasi asal-usul batubara. Jefri meminta aparat memastikan setiap batubara yang masuk dalam rantai pasok resmi memiliki sumber yang jelas dan dokumen pendukung yang sah.

“Ini tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit. Jangan sampai ada perbedaan antara dokumen dengan kondisi sebenarnya,” katanya.

Minta Audit 11 TUKS

Untuk menguji dugaan tersebut, Jefri mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap aktivitas bongkar muat di kawasan Talang Duku.

Ia meminta data timbang, dokumen tongkang, dokumen pengapalan, sertifikat analisis kualitas batubara, serta data transaksi diperiksa dan dicocokkan satu sama lain.

Selain itu, Jefri meminta aparat penegak hukum menelusuri aspek pengawasan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku pada periode 2018–2024.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana prosedur pengawasan terhadap lalu lintas pengapalan telah dijalankan.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara objektif. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil audit. Tetapi jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Jefri juga mengusulkan penelusuran rantai pasok secara menyeluruh atau follow the coal and money. Pemeriksaan tersebut, kata dia, dapat mencakup pengujian ulang sampel laboratorium, pencocokan sertifikat analisis, data pengiriman, hingga aliran transaksi dalam rantai pasok batubara PLN.

Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan berdasarkan bukti.

“Tujuannya bukan untuk menuduh pihak tertentu, tetapi memastikan tata kelola batubara Jambi berjalan transparan, penerimaan negara optimal, dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara melawan hukum,” pungkas Jefri.

scroll to top