Dua Residivis Kumat Lagi,Diringkus Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu

IMG_20211121_113238_compress32.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Dua Residivis Curat kembali di tangkap unit Reskrim Polsek kumpeh ulu yang dipimpin langsung Kanit IPDA H.Sirait pada hari Jumat 19/11

Kapolres Muaro Jambi AKBP.Yuyan Priatmaja S.I.K,MH melalui Kasi Humas AKP.Amradi membenarkan atas penangkapan dua residivis tindak pidana Curat  yang terjadi di RT 09 Desa Kasang Pudak Kec.Kumpeh Ulu Muaro Jambi ,Sabtu 20/11

Kasi Humas AKP.Amradi menyampaikan”Polsek Kumpeh Ulu menerima laporan dari korban yang rumah nya di masuki para kedua tersangka, melalui laporan tersebut Unit  Reskrim yang di pimpin IPDA H.Sirait langsung Ke lokasi Dan Berhasil meringkus dua Tersangka”kata Kasi Humas

Kronologis kejadian Pelaku Berjumlah dua orang dan memiliki peranan masing-masing Pelaku S berperan untuk memasuki rumah dan Pelaku D berperan diluar rumah untuk melihat situasi keadaan luar rumah korban.

Pelaku S masuk melalui jendela samping rumah milik korban dengan cara menarik jendela lalu masuk ke dalam dengan mengendap-ngendap.

“Setelah memasuki rumah korban S,tidak menemukan barang yang bisa diambilnya”

Pelaku S juga sempat makan dirumah korban,memakan lapek ubi yang ada di meja makan, setelah tidak menemukan barang yang mau dicuri S langsung keluar rumah

Keberadaan pelaku ini diketahui oleh saksi yang melihat para pelaku berjalan dengan cara mengendap-ngendap, saksi yang merasa Curiga langsung menghubungi piket Reskrim Polsek Kumpeh ulu

Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu dibantu warga sekitar langsung bergerak cepat turun ke lokasi, untuk mencari dan  menangkap para pelaku.

“Setelah dilakukan pengejaran para pelaku berhasil ditangkap”dan langsung dibawa ke Polsek Kumpeh ulu.”ucap AKP. Amradi

Dari tangan kedua pelaku S dan D, polisi menemukan barang bukti Sekrap Gagang Kuning,dan Bekas bungkusan Lapek Ubi yang ditemukan di celana pelaku S.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus Curat dan kedua nya baru juga keluar bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Untuk kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut,pasal yang disangkakan terhadap kedua orang pelaku ini, yaitu Pasal 363 KUHPidana, Subsider Pasal 167 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana, Jo Pasal 55, Ayat 1 Ke-1 KUHPidana”Jelas AKP . Amradi

(Red)

scroll to top