Dua Penasehat Hukum Menyatakan Kekecewaan Kepada KPKNL 

IMG-20231020-WA0043-1.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Kembali hasil Lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram terhadap objek lelang yang diajukan Bank Mandiri Mataram tidak sukses terjual lantaran tanpa pembeli atau tidak ada peminat saat pelaksanaan lelang, Jum’at 20 Oktober 2023 di KPKNL Mataram Jl. Pendidikan, Mataram.

Hal ini sudah diduga oleh Penasehat Hukum tergugat H. Akhmad Salehuddin SH dari Rajawali Law Office selaku kuasa hukum tergugat, dimana pelaksanaan lelang kali ini merupakan Lelang yang ke 6 kali dilakukan oleh KPKNL atas permintaan Pihak Bank.

“Jauh sebelum mulai Lelang pertama hingga lelang ke 6 ini kami sudah menduga tidak ada pembeli dengan alasan sederhana yaitu tidak mungkin ada orang yang mau beli objek yang sedang dalam masalah,”ungkap H. Akhmad Salehuddin SH sesaat usai lelang dilaksanakan, (20/10/2023).

Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa objek yang saat ini tengah di lelang oleh KPKNL atas permintaan pihak Bank Mandiri tersebut merupakan Objek yang saat ini tengah dalam proses perkara dan saat ini masih proses  sidang di PN Mataram antara pihak I pemilik Lahan dengan Pihak III pemilik bangunan, dimana pada waktu itu pihak I dan Pihak ke III sepakat bekerjasama.

Namun seiring waktu berjalan Pihak I muncul keterkaitan dengan Bank Mandiri lantaran adanya transaksi Kredit. Saat mengalami wanprestasi pihak bank menyita objek yang menjadi agunan kredit saat itu. Atas peristiwa tersebut Pihak ke III menggugat pihak I yang saat ini masih proses sidang.

Terlepas dari itu, Lanjut H. Akhmad Salehuddin SH, berharap kepada KPKNL agar dalam memutuskan proses lelang terhadap sesuatu objek lelang harus melalui proses pertimbangan yang matang.

“Ya.. kami selaku Penasehat Hukum pihak I merasa kecewa atas keputusan KPKNL yang mengabulkan permintaan pihak Bank Mandiri untuk melakukan pelelangan tersebut sementara objek ini masih dalam sengketa,”ucapnya dengan nada kesal.

“Sementara pihak Bank Mandiri sendiri hingga saat ini belum bisa menunjukan bukti Perjanjian Kredit Pihak I. Berapa pinjaman, berapa kali yang sudah dibayar, kemudian berapa sisa utang. Nah itu semua tidak ditunjukkan oleh Bank Mandiri,”jelas H. Akhmad Salehuddin.

Sementara itu Lalu Akmal, Penasehat Hukum Pihak III yang memiliki Bangunan 3 unit Ruko yang di lelang KPKNL juga merasa kecewa dengan keputusan dilakukan Pelelangan terhadap objek yang memang betul saat ini sedang berperkara di Pengadilan.

“Menurut kami, tidak harus objek ini di lelang oleh KPKNL, kan bisa diserahkan masalah tersebut kepada pihak I dan pihak Bank untuk menjual bersama-sama sesuai dengan harga pasaran umum saat ini, dan bukan sesuai harga yang ditentukan KPKNL,”kata Akmal menggebu-gebu.

Menurutnya, harga yang ditawarkan KPKNL terhadap objek tersebut pada Lelang itu sebesar 1 Miliar 50 juta rupiah. Harga ini jauh dibawah harga bangunan 3 ruko tersebut yang mencapai 1,3 Miliar.

“Pemilik 3 Bangunan ruko adalah Klien Kami Pihak III dan pihak ke II sebagai pemilik Lahan,”tegasnya.

Akmal berharap kepada KPKNL agar setiap Pengajuan lelang dilakukan pengkajian sehingga mengetahui bagaimana objek itu sampai diajukan ke KPKNL, bila permasalahan nya tidak rumit maka diarahkan untuk melakukan mediasi tanpa harus mengambil keputusan yang justru akan banyak menimbulkan banyak masalah.

“Jadi sebagai penasehat hukum klien kami, kecewa dengan keputusan KPKNL yang langsung mengeksekusi permintaan Pihak Bank,”tutupnya.

scroll to top