MK Memutuskan 16 TPS akan dilakukan PSU terkait Pilkada Labusel.

IMG-20210322-WA0080.jpg

Labusel – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan akan melakukan Pemilihan Suara Ulang,(PSU) pada 16 Tempat Pemilihan Suara(TPS) terkait dengan hasil pemilihan suara kepala daerah kabupaten Labuhan Batu Selatan,hal itu disampaikan komisioner KPU bidang divisi data dan informasi Saipul Bahri Dalimunthe saat dikonfirmasi di kantor KPUD jalan lintas Sumatera kampung Bedagai kotapinang kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara 22/3-2021.

,”Menurut keputusan MK ada enam belas Tempat Pemungutan Suara (TPS)yang harus dilakukan pemilihan ulang,di beberapa desa yang ada di kabupaten Labuhan Batu Selatan ,diantaranya Desa torganda kecamatan torgamba ada 11 TPS,desa Aek Raso 1 TPS dan 4 TPS di Desa Tanjung selamat kecamatan kampung dan kita juga harus bisa menyelesaikan ini selama 30 hari kerja,mulai dari persiapan alat pemilu,serta pergantian PPS dan KPPS,”terang Saipul.

Ditempat yang sama, Novrizal Hrp,saat dikonfirmasi terkait dengan hasil pemilihan kepala daerah kabupaten Labuhan Batu Selatan,”mengakatan,” kalau tentang berapa TPS dan daerah yang bermasalah langsung aja konfirmasi ke bidang divisi data dan informasi, Saipul Bahri Dalimunthe,maaf saya mau berangkat keluar kota terkait pengurusan hal ini, katanya.

Usai konfirmasi awak media, menuju kantor Badan Pengawas Pemilu (bawaslu )di jalan simaninggir, Kota Pinang,guna untuk konfirmasi terkait adanya pelanggaran terkait Pilkada dan pemilihan suara ulang disejumlah desa kecamatan, namun saat ingin dikonfirmasi, komisioner Bawaslu kabupaten Labuhan Batu Selatan tidak ada yang dapat dikonfirmasi.

Petugas sekuriti, kantor Bawaslu, kabupaten Labuhan Batu Selatan, mengakatan,”komisioner Bawaslu semua berangkat pak,tidak ada yang bisa dimodifikasi, kalau bisa besok ajalah orang Bapak datang,jelasnya. (K.Nasution)

scroll to top