Drs.Tuani Lumbantobing,M.Si Adakan Sosialisasi PerdaSumut tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Pematang Sahkuda

IMG-20221220-WA0056.jpg

Gunung Malela,Simalungun.BenuaNews.com – Bertempat di halaman kantor Nagori Pematang Sahkuda,kembali anggota Fraksi PDIP DPRD SUMUT, Drs,Tuani Lumbantobing,M.Si melakukan sosper (sosialisasi perda) Proinsi Sumatera Utara.Sosper kali ini diadakan pada Selasa(20/12/2022) Bertempat di Nagori Pematang Sahkuda,Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.SUMUT.

Selain di hadiri oleh Drs,Tuani Lumbantobing,M.Si dan rombongan tampak camat Gunung Malela diwakili Sekcam Sugiharto,S.Sos,Penjabat Pangulu (PJ)Pematang Sahkuda Zulkifli,S.E.Seluruh aparatur pemerintahan nagori dan puluhan masyarakat.tepat jam 11.00 Wib, Acara dimulai dengan Doa yang dibawakan oleh bapak Samsir.Zulkifli,SE, pj Pangulu Pematang Sahkuda mengucapkan selamat datang dan Berterimakasih telah bersedia datang ke nagori kami ini. Sekretaris Camat Gunung Malela Sugiharto,S.Sos mengatakan sangat berterimakasi atas kedatangan “Kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah sangat terharu atas kehadiran bapak Drs.Tuani Lumbantobing.M.Si yang merelakan waktu tenaga dan pikirannya untuk datang dan memberikan arahan,mensosialisasikan peraturan dan undang undang Provinsi Sumatera Utara,padahal bukan dari daerah pemilihan kami,” Semoga apa yang disampaikan bapak nanti dapat bermanfaat untuk masyarakat Pematang Sahkuda ini”.ujar Sugiharto,S.Sos

Drs,Tuani Lumbantobing,M.Si yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD SUMUT dalam paparannya tentang Peraturan Perundang – Undangan Raperda Tentang Ketertiban Umum. ” Semua kita yang hidup harus mempunyai aturan,jangan ribut dan berbuat yang merugikan diri sendiri ketertiban umum. Di agama apapun kita pasti diajarkan untuk berbuat baik dan menjauhi hal yang tidak baik. Harus rukun dan jangan ribut – ribut. Ketertiban dimulai dari Keluarga,lingkungan baru masyarakat dan negara”. Ujar beliau sambil mengetuk palu bertanda acara mengupas Ranperda Tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.

Inzani Tambunan yang juga sebagai ketua satgas anti narkoba kabupaten Simalungun dengan panjang lebar memaparkan hal- hal tentang
Ketentraman dan ketertiban umum bisa dibuat dalam peraturan dan undang undang Nagori. Karena telah diatur pada UU no. 6 tentang Nagori.
Bahwa berdasarkan pasal 17 ayat(1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,daerah berhak menetapkan kebijakan dibidang ketentraman danketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya,itu lah dasar dan payung hukumnya.Jelas Inzani Tambunan

Setelah kurang lebih 2 jam acarapun berakhir,dari pengamatan awak media acara dilanjutkan dengan makan siang,dan pembagiaan buah tangan berupa tas yang berisi buku,masker dan hanstalizar.

Dedi Sinaga

scroll to top