LABUHANBATU | Benuanews.com — Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi rampung. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jalan S.M. Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, didampingi para wakil ketua. Turut hadir Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., bersama Wakil Bupati H. Jamri, S.T., jajaran Forkopimda, para anggota dewan, sekretaris daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers.
Dalam pidatonya, Bupati Maya Hasmita menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Labuhanbatu atas kerja keras serta masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung.
Bupati menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini bukanlah akhir dari siklus anggaran, melainkan momentum evaluasi yang sangat esensial bagi roda pemerintahan.
”Segenap saran, masukan, maupun tanggapan dari Badan Anggaran, Komisi, hingga Fraksi-Fraksi DPRD akan menjadi catatan berharga bagi Pemkab Labuhanbatu. Ini menjadi panduan kami untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang,” ujar Bupati Maya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi harmonis yang terjalin antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD bersama pihak legislatif. Bupati berharap keharmonisan hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif ini dapat terus dipertahankan demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu.
Sebelum penetapan persetujuan bersama dilakukan, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu, Fenry Patar Tua Nababan, menyampaikan laporan terkait ketaatan proses penyusunan Raperda terhadap regulasi yang berlaku.
Penyampaian pertanggungjawaban APBD ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan disetujuinya Raperda ini oleh DPRD, tahap selanjutnya adalah menyerahkan dokumen pertanggungjawaban kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, sebelum nantinya resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*)