Dinsos Bojonegoro Tegaskan Para Agen Harus Salurkan Beras Bantuan Sesuai Standar

Polish_20211012_160455861.jpg

Bojonegoro, – Melalui Dinas Sosial, Pemkab Bojonegoro membagikan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD). Bantuan ini berupa sembako yang dibagikan kepada masyarakat Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem pada Senin (11/10/2021).

Sembako yang diterima ialah beras standar premium sebanyak 12,5 kg dan telur 1 kg. Di desa ini terdapat 15 orang yang merupakan Kelompok Penerima Manfaat (KPM). “Beras BPNTD dikirimkan dari agen yang telah menerima standar sesuai yang ditentukan”, jelas Juwarnik selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Bojonegoro.

Pihak Dinsos menegaskan bahwa beras yang disalurkan harus memiliki kriteria beras premium yaitu DS 95%, Broken maks 15% tidak berbau, tidak berwarna dan tidak berkutu. Sesuai instruksi, beras yang diberikan kepada KPM dikirimkan oleh agen ke pemerintah desa (pemdes).

“Beras yang dikirim ke Kepohkidul memang tidak harus sama persis, tetapi minimal mendekati karena jika kualitas harus sama persis tidak bisa”, ujar agen BPNTD yang menangani, Nurul Aisyah. Untuk itu, Dinsos mengingatkan kepada semua agen bahwa beras harus dengan kualitas dan mutu yang baik.

BPNTD di Desa Kepohkidul merupakan tahapan awal penerimaan pada tahun 2021. Sebelumnya sudah melaksanakan pendistribusian BPNTD tahap 1 di dua kecamatan yaitu Kecamatan Bojonegoro dan Kecamatan Kedewan. Total penerima sebelumnya sebanyak 67 keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan pangan nontunai (BPNT) daerah. (Jion/red).

scroll to top