Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berinisial FH alias Freddy (29) yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun Panjomuran, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Freddy diketahui merupakan warga Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,63 gram bruto. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Poco.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Dusun Panjomuran.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan sesuai prosedur,” kata AKP Muhammad Ilham Lubis di Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (24/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Setibanya di sekitar Dusun Panjomuran, petugas melakukan pengintaian. Polisi kemudian melihat seorang pria berada di areal perkebunan kelapa sawit.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram bruto serta satu unit handphone merek Poco.
Dalam pemeriksaan awal, Freddy disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat,” tegasnya.(K.Nasution)