Diduga Tilep Gaji dan THR Karyawan, HRD PT Radja PS Ahkirnya Ditahan Polsek Guguak

Screenshot_2026-11-06-06-23-57-465_com.google.android.googlequicksearchbox-1.jpg

Limapuluh Kota, Benuanews.com – Unit Reskrim Polsek Guguak mengamankan seorang perempuan berinisial YN (28), yang biasa disapa Cia, atas dugaan tindak pidana penggelapan gaji dan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan PT Radja PS yang berlokasi di Jorong Ketinggian, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
YN yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan menjabat sebagai HRD (personalia) di perusahaan tersebut diduga melakukan penggelapan gaji dan THR karyawan dalam kurun waktu Mei 2023 hingga Mei 2025. Akibat perbuatannya, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai lebih kurang Rp500 juta.(lima ratus juta)
Kasus ini mulai terungkap pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Kecurigaan muncul setelah sejumlah karyawan saling mempertanyakan perbedaan jumlah gaji dan THR yang mereka terima.
Manajer PT Radja PS, Reza, kemudian menelusuri persoalan tersebut. Dari hasil penelusuran, diketahui adanya dugaan pemotongan gaji dan THR karyawan tanpa sepengetahuan pihak pengusaha atau pemilik perusahaan.
Selama ini, YN dipercaya mengemban tugas sebagai HRD yang bertanggung jawab dalam pembagian gaji seluruh karyawan. Kepercayaan tersebut diduga dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk melakukan pemotongan sejumlah hak karyawan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Kecurigaan semakin menguat ketika diketahui adanya ketidak sesuaian antara jumlah gaji dan THR yang seharusnya diterima karyawan dengan nominal yang dibagikan. Dari dugaan praktik tersebut, YN diperkirakan telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp500 juta selama kurun waktu dua tahun.
Atas kejadian tersebut, Manajer PT Radja PS, Reza, melaporkan kasus itu ke Polsek Guguak dengan nomor laporan polisi LP/B/39/VII/2025/Sek Guguk/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tertanggal 10 Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Guguak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk terduga pelaku. Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan YN sebagai tersangka pada 2 November 2026.
Kapolsek Guguak, IPTU Hamrizal, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Ali Usman, membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap YN yang sebelumnya menjabat sebagai HRD di PT Radja PS.
“Benar, kita telah menerima laporan dari Manajer PT Radja PS, Reza, terkait dugaan penggelapan gaji dan THR karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Peristiwa ini diketahui pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkap IPTU Hamrizal.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait hingga akhirnya menetapkan YN sebagai tersangka pada 2 November 2026.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan di sel tahanan Mapolsek Guguak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih diamankan di Mapolsek Guguak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Lili)

scroll to top