Diduga PT MUL,Gunakan Operasinal Alat berat Minyak Subsidi

IMG-20220520-WA0010-1.jpg

SIAK, Benua news.com – PT Mitra Utama Logistik (MUL) yang sedang pembangunan kontruksi tempat penumpukan tisu yang saat ini  banyak mengunakan alat berat sementara minyak alat berat yang digunakan minyak solar bersubsidi yang di pesan dari penjual yang mengunakan jerigen .

hal ini jelas melanggar aturan pemerintah nomor 36 tahun 2004  tentang yang berhak penguna minyak solar bersubsidi.Hasil investigasi dilapangan,LSM LCKI dan TIM IWO Siak ini lagi memantau di tempat pekerjaan PT. MUL yang saat itu lagi melakukan pengerjaan saat itu.

“Ketika ditemui Salah seorang selaku pengawas lapangan PT.MUL Aldi,saat ditemui wartawan dilapangan Kamis (19/5/2022) selaku pengawas lapangan ini ditanya,terkait kegiatan rencana tempat pembangunan  gudang penumpukan tisu dan adanya beberapa hal ke jangalan dalam standar operasi bangunan yang di kerjakan salah satu ,pekerja tidak mengunakan septy saat bekerja,mengunakan minyak solar bersubsidi untuk alat berat dan mengunakan tanah timbun yang di datangi dari kecamatan minas di duga tidak memiliki izin galian C.

“Aldi,mengatakan,tidak tahu,ia tahunya di disini sebagai pekerja dan apa yang di perintahkan oleh bosnya itu yang dilakukan ditanya,terkait mengunakan  tanah timbun dari kecamatan minas itu apa ada izin galian C? Aldi ini menjawab,kalau itu saya tidak tahu pak,ditanya lagi,tentang PT.MUL mengunakan minyak Subsidi itu Aldi mengaku,itu minyak  dari sekitar sini,” Ujar Aldi.

Terakhir Aldi, ini selaku pengawas lapangan di PT.MUL itu minta nomor hendphon kepada wartawan alasanya mahu di sampaikan ke Manajemennya.

“Ketua LSM LCKI Kabupaten Siak Syahnurdin,Menyampaikan Proyek pembangunan pabrik tisu itu  Menyalahgunakan BBM subsidi dan melanggar UU Nomor 22 tahun 21 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 dan pasal 58 dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar rupiah.Yang di maksud dalam huruf (A) dan sesuai ketentuan pasal 66 dan pasal 72 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang usaha hilir minyak jual eceran bahan bakar minyak sesuai UU Republik Indonesia Ungkap Syahnurdin.

(Team)
 

scroll to top