Diduga Kawasan Hutan Dirambah Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit

2023-06-24_10.48.22.jpg

Benuanews.com – Labuhanbatu – Luasnya areal perkebunan kelapa sawit yang produktif maupun belum produksi dikuasai perorangan dan atau berbadan hukum/usaha.
Salah satunya perkebunan kelapa sawit beralamat di dusun tanjung baringin, desa tanjung medan, kecamatan bilah barat, kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera utara.

Pantauan wartawan diduga kawasan hutan dirambah dikelola menjadi perkebunan lebih kurang 150 hektar luasnya. Di areal lokasi tersebut berdiri tanaman kelapa sawit produktif berusia 10 sampai 20 tahun umur ditambah bangunan rumah kopel bersusun tempat tinggal karyawan bekerja.

Dilokasi perkebunan salah satu pekerja menghampiri awak media saat ditanya mengaku inisial (P) warga silangkitang. “Saya orang silangkitang pak, kami disini bekerja, kalau pekerja di kebun ini sekitar 10 orang, di belakang sana masih ada barak 2 lagi, toke kami orang rantauprapat, usahanya toko pupuk, ucap karyawan.

Belum lama ini inisial (RT) diduga pemilik perkebunan saat dikonfirmasi wartawan dengan nomor seluler nya menjawabnya, “untuk apa abang tanya, untuk apa diberitakan, kita beli kebun itu atas nama pribadi dan nanti saya konfirmasi dulu sama haji, ucapnya senin (19/6/23).

Kehutanan UPT – KPH V Aek kanopan saat dikonfirmasi melalui whatsApp terus membalas, “menurut aturan perundang undangan penguasaan kawasan hutan harus mempunyai perijinan yang sah, namun yang terjadi dilapangan masyarakat merambah kawasan hutan,tks jumat (23/6/23).

Kepala desa tanjung medan H.tambunan waktu itu dikantornya bersama awak media menjelaskan, “bahwa lokasi perkebunan itu masuk desa kita, mereka pun tidak pernah datang ke kantor selama saya baru menjabat, kata kades.

Tempat terpisah atas nama LSM TAWON Ramses sihombing menanggapinya, “Definisi kawasan hutan telah diatur dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang di tunjuk dan atau yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu kita juga mengenal kawasan bukan hutan yang dapat difungsikan untuk memperoleh manfaat secara bijak.

Sambungnya, hal perkebunan tersebut nanti akan kita surati secara tertulis kepada pemilik. Melalui surat meminta jawaban klarifikasi tentang izin yang sah dalam pengelolaan, penguasaan diduga areal lokasi dalam kawasan hutan negara, tutup Ramses sihombing.(tim)

scroll to top