Sidang Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Alex Nurdin Digelar Di Kejaksaan Tinggi Jambi

IMG-20220325-WA0030.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)- Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar sidang tindak pidana Korupsi Terdakwa Alex Nurdin dalam perkara korupsi Pembelian Gas Bumi Pada BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan  Energi(PD PDE) Sumatera Selatan Tahun 2010.

Kasi Penkum Lexy Fatharany Menyampaikan Sidang kasus tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Alex Nurdin digelar di kantor kejaksaan Tinggi Jambi,Rabu 24/03/22.

Terdakwa Alex Nurdin terlibat tindak pidana perkara korupsi pembelian gas bumi pada BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan Tahun 2010.

Agenda sidang pada Rabu kemarin pemeriksaan  saksi Firdaus Nur melalui Virtual.

Terdakwa Alex Nurdin menyatakan keberatannya dan meminta kepada ketua majelis Hakim Agar saksi dihadirkan secara fisik dijakarta  tidak melalui online

Saksi firdaus menerangkan kepada ketua majelis hakim bahwa kondisinya sudah tidak bugar lagi,karena pernah mengalami Stroke.

Sidang kasus tindak pidana perkara korupsi pembelian gas bumi pada BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 dengan terdakwa Alex Nurdin ditunda kembali selama 2 (Dua) Minggu”kata Kasi penkum Lexy Fatharany melalui konferensi pers tertulisnya Kamis 24/03

(Red)

scroll to top