Polda Jambi Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi DAK Disdik,VAP Di Tahan

1001693156.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus bergulir. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menahan tiga tersangka baru.

Mereka adalah Varial Adi Putra, Bukri selaku kepala bidang, dan David Hadi Husman yang diduga berperan sebagai perantara (broker).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga tersangka,” ujarnya, Senin (4/5).

Menurut dia, langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Saat ini, proses pemberkasan masih berjalan dan dalam tahap melengkapi berkas perkara (P19).

Dengan penambahan itu, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Empat di antaranya sudah lebih dulu berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021. Dari hasil penyidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21 miliar dari total anggaran sekitar Rp121 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

(*)

scroll to top