Diduga Bahan Penambangan Golongan C, di Sungai IDANŌ MOLA, ILEGAL. Minta APH Segera Bertindak

IMG-20230311-WA0068.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 11 Maret 2023
Penggalian Material di daerah sungai idanomola Desa Siòfabanua Kecamatan Bawòlato Kabupaten Nias diduga ilegal, dan hal ini sudah melanggar Hukum, oleh karna itu diharpakan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak kegiatan penambangan ilegal tersbut krn sudah merugikan negara, apalagi DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) IDANOMOLA, masih berstatus Hutan Lindung.

“Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa Pemerhati Masyarakat Aktivis di Kab Nias, “Sepertinya ada pembiaran dan kita tidak tau alasan kok bisa terjadi pembiaran tersebut .

“Salah seorang warga siòfabanua NH, Menjelaskan Kepada Awak media. “Kita merasa keberatan atas penambangan tersebut dimana efek resiko kedepan sangat besar, maka agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak, dan jika hal ini dibiarkan maka kepercayaan kami masyarakat kabupaten nias kepada Pemerintah dan APH sudah tidaak lagi, sepertinya Hukum hanya berlaku kepada masyarakat biasa, Apalagi izin Penambangan Galian C itu kita duga tidak ada, tegas NH

“Saat terpisah awak media mencoba konfirmasi kepada anak pengusaha(DL) yang melakukan bahan penambangan Galian C tersebut melalui Whatsapp Cellular di nomor. +62 813-1366-XXXX, terkait keberatan masyarakat dan izin beroperasi penambangan, dengan singkat dia membalas tulisan Whatsapp, “Masyarakat siapa yg keberatan pak ? diduga DL merasa alergi kepada awak media dengan beberapa pertanyaan.

“Dalam waktu yang bersamaan, awak media mencoba konfirmasi kepada kepala desa si ōfa banua, yang juga diduga ikut-ikutan Mengmbeack up kegiatan penambangan tersebut melalui tulisan whatsapp di nomor +62 822-7665-XXXX, Sampai berita ini diturunkan kepala desa si 4 banua tidak merespon, dan awak media akan berusaha menelusuri dan konfirmasi kepada beberapa pihak yang terkait. (Team)

scroll to top